Polda Jatim Bantah Pelanggaran Saat Tangkap Aktivis Asal Jogja Paul

2 hours ago 1

Polda Jatim Bantah Pelanggaran Saat Tangkap Aktivis Asal Jogja Paul Polisi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (30/9/2025). Antara - ist/Bidhumas Polda Jatim

Harianjogja.com, SURABAYA—Kepolisian Daerah (Polda) Jatim membantah tudingan pelanggaran hukum dalam penangkapan aktivis Paul dan memastikan proses dijalankan transparan.

“Penangkapan Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025 yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol. Iman Setiawan, di Surabaya, Selasa (30/9/2025).

Iman menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Sabtu (27/9/2025) pukul 15.00 WIB di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, disaksikan Ketua RT dan RW setempat.

“Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah,” tambah Imam.

Setelah diamankan, penyidik menghubungi keluarga Paul melalui video call WhatsApp kepada kakaknya, Nurul Fahmi, yang berada di Batam.

BACA JUGA: Mataram Uji Coba Insinerator Zero Emisi, Solusi Cepat Atasi Sampah

“Ada bukti screenshot percakapan dan video call pukul 16.53 WIB sebagai bukti bahwa keluarga diberitahu,” ucapnya.

Dalam proses pemeriksaan, Paul didampingi penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya, yakni Habibus Shalihin dan Fahmi Ardiyanto.

Pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 00.35 WIB untuk pemeriksaan medis oleh tim Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya dan dilanjutkan pukul 01.00 WIB. “Jadi pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan juga kami berikan,” kata Imam.

Status tersangka Paul juga langsung disampaikan kepada adik kandungnya, Al Hilal Muzakkir, yang hadir di Markas Polda Jatim, disertai tanda terima pemberitahuan.

Selain kasus Paul, Bidpropam juga membantah isu penyiksaan, kekerasan seksual, serta penghalangan akses Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam pengamanan unjuk rasa di Surabaya, akhir Agustus 2025.

“Berdasarkan penyelidikan, tidak ada bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP,” ujarnya.

Selama 29–31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang, terdiri dari 121 dewasa dan 199 anak-anak laki-laki. Sebanyak 282 dipulangkan dan 38 ditetapkan tersangka.

Dari jumlah tersebut, 31 orang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), sedangkan tujuh orang dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), dengan pasal-pasal mulai dari Pasal 406 hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Proses pemulangan ratusan demonstran tidak terbukti dilakukan terbuka, disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, dan LBH.

“Ini membuktikan akses keluarga maupun LBH tetap terbuka. Tidak ada penutupan akses seperti yang diberitakan. Justru semua proses dijalankan transparan,” katanya.

Polda Jatim menegaskan komitmennya terhadap pengawasan internal dan kontrol publik oleh media serta lembaga hukum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Kami juga memberikan akses penuh kepada media dan LBH sebagai bentuk check and balance. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|