Polisi Amankan Kurir Obat Keras Ilegal Jaringan Aceh di Garut

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang kurir obat keras ilegal berinisial J (26 tahun) jaringan Aceh di wilayah Kecamatan Malangbong. Total ratusan obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, dan double Y diamankan.

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan, pelaku berinisial J merupakan warga Aceh Utara yang berdomisili di Desa Sukamanah, Garut. Ia menyebut sejumlah barang bukti diamankan yaitu 716 obat keras ilegal, ponsel, uang tunai ratusan ribu, tas, gunting serta bukti percakapan transaksi obat keras ilegal.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita 716 butir obat keras yang diduga jenis tramadol, hexymer, dan double Y," ujar Usep, Ahad (14/9/2025).

Hasil pemeriksaan, ia menyebut pelaku mengaku hanya menjadi perantara yang dititipkan obat-obatan oleh N berdomisili di Aceh. N sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usep mengatakan obat-obatan tersebut diedarkan di wilayah Garut dengan imbalan Rp 1 juta per bulan dan uang makan Rp 80 ribu per hari. Pelaku mengaku sudah dua kali menerima barang dari N pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. "Yang bersangkutan tidak memiliki keahlian maupun izin di bidang kesehatan dan farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut,” kata Usep.

Ia menyebut pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dan jaringan peredaran obat keras ilegal ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|