Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengeroyokan Terduga Maling Ayam di Bali

1 hour ago 4

Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengeroyokan Terduga Maling Ayam di Bali

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menunjukkan barang bukti kasus penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Tabanan, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Tabanan\r\n

TABANAN—Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan yakni MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam keterangannya, Senin (27/7/2026), mengatakan bahwa kepolisian saat ini menangani dua perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti, sedangkan perkara kedua merupakan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Meski telah menetapkan lima tersangka, pihak kepolisian belum mengungkapkan peran masing-masing tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman," ujar AKBP I Putu Bayu Pati.

Menurut Kapolres, peristiwa itu bermula ketika warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam. Korban disebut sebelumnya telah meresahkan masyarakat karena diduga beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa.

Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Seluruh proses penegakan hukum, kata dia, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, lima orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan setelah ditemukan alat bukti yang menguatkan keterlibatan mereka.

"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah kita cek dengan bukti elektronik yang kita miliki dan dikuatkan oleh saksi-saksi lain makanya kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Made Teddy Satria Permana.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses penyidikan.

Selain itu, kepolisian juga tengah menyelidiki kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden pengeroyokan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|