Polisi Ungkap Bayi Asal Jawa Barat yang Dijual ke Singapura Dihargai Rp 254 Juta

1 day ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan temuan baru dalam kasus penjualan bayi asal Jawa Barat ke Singapura. Para tersangka menjual bayi ke calon orang tua sebesar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan temuan angka 20 ribu dolar Singapura dalam penjualan bayi tertera di dalam 12 dokumen akta notaris adopsi palsu. Pihaknya menyita dokumen tersebut saat menggeledah kediaman Siu Ha, salah satu tersangka di Kalimantan Barat. 

Ia menyebut harga tersebut dipatok untuk membiayai biaya persalinan, biaya makan bayi dan fee penjualan. Uang tersebut diduga diberikan melalui tangan Lily alias Popo yang merupakan otak sindikat penghubung ke calon orangtua yang akan mengadopsi.

“Di akte itu saya lihat di atas 20 ribu dolar Singapura,” kata Surawan, Kamis (31/7/2025).

Ia menyebut dokumen akta notaris tentang adopsi yang diketahui palsu itu menggunakan bahasa Inggris. Di akta tersebut terdapat pihak-pihak yang menandatangani dan bertransaksi. 

"Ada tanda tangan semua pihak. Ada pihak orang tua palsu dan adopternya,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan kembali 6 orang tersangka kasus penjualan bayi ke Singapura di wilayah Kalimantan Barat sepekan terakhir. Total tersangka yang diamankan mencapai 20 orang mulai dari perekrut bayi, pengasuh, pengantar bayi ke Singapura hingga otak utama pemilik agensi.

Selain itu, mereka pun menyelamatkan kembali dua orang bayi yang hendak dijual ke Singapura. Total bayi yang diselamatkan menjadi delapan orang terdiri dari enam bayi yang sudah di titip di panti asuhan dan dua orang bayi menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Perkembangan terakhir satu pekan kemarin kami melakukan pengembangan di Kalimantan Barat, Pontianak dan Kubu Raya. Kami berhasil mengamankan dua bayi yang rencana diadopsi dan enam tersangka," ucap Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan, Selasa (29/7/2025) tengah malam.

Ia mengatakan para tersangka berinisial TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL. Empat orang dibawa ke Polda Jawa Barat untuk ditahan sedangkan dua orang lainnya tidak ditahan karena dalam kondisi tengah hamil.

Pihaknya pun telah mengamankan sebuah dokumen yang didapatkan dari rumah-rumah tersangka. Mulai dari paspor bayi, paspor orangtua palsu dan sejumlah dokumen notaris tentang adopsi bayi yang hendak dijual ke Singapura.

Surawan mengatakan keenam tersangka yang diamankan memiliki peran sebagai pengasuh dan pengantar bayi ke Singapura dengan modus sebagai orangtua palsu. Untuk dua orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran.

"Keenam perannya pengasuh dan pernah mengantar sebagai orangtua palsu dari bayi-bayi yang hendak dibawa ke Singapura. Dua DPO masih dalam pencarian," kata dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|