REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus peledakan di SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025). Dari penyelidikan polisi, pelaku aksi peledakan itu merupakan salah satu siswa di sekolah yang ada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan saksi terkait kasus itu. Setidaknya, ada 20 orang saksi yang telah diminta memberikan keterangan.
"Ada hal yang menarik juga di dalam proses penyidikan yang kami peroleh dari hasil penggalian keterangan maupun petunjuk-petunjuk yang ada bahwa yang bersangkutan, anak berkonflik dengan hukum ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, dorongan pelaku untuk melakukan aksi peledakan itu salah satunya adalah karena yang bersangkutan merasa sendiri. Selain itu, melaku juga tidak memiliki tempat untuk menyalurkan keluh kesahnya, termasuk dari lingkungan keluarganya.
"Dorongannya di mana yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga kemudian di lingkungannya itu sendiri maupun di lingkungan sekolah," kata Iman.
Ia menyatakan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih terus melakukan upaya pendalaman terkait kasus itu. Di satu sisi, polisi juga akan mengedepankan hak pemulihan korban, baik itu pemulihan kesehatan maupun pemulihan mental.
"Maka kami juga bersama-sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dari KPAI untuk menjamin bahwa proses penegakan hukum ini benar-benar memperhatikan hak-hak dari anak tersebut," kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia. Meski demikian, polisi disebut masih terus melakukan pengembangan kasus itu.
"Sampai dengan saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap temuan-temuan dalam proses penyidikan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut. Saksi yang diperiksa adalah siswa, guru, pelaku, hingga keluarganya.
Dari keterangan para saksi, pelaku dikenal sebagai pribadi yang tertutup. Pelaku juga disebut jarang bergaul dan memiliki ketertarikan terhadap kekerasan ekstrem.
"ABH yang terlibat di dalam kasus ledakan ini dikenal sebagai pribadi yang tertutup, jarang bergaul dan juga memiliki ketertarikan pada konten kekerasan serta hal-hal yang ektrem," ujar Kapolda.

3 hours ago
2









































