Dua tersangka kasus TPPO dilimpahkan ke Kejari Alor.
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Alor telah melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Alor, Ipda Anselmus Leza, mengonfirmasi pelimpahan tahap II ini sebagai tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/212/VI/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 17 Juni 2025. Kedua tersangka yang berinisial HL (55) dan HD (64) ini berprofesi sebagai wiraswasta.
Kasus ini berawal dari kejadian pada 14 Juni 2025 di Pelabuhan Dulionong, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam perekrutan dan pengiriman orang, termasuk korban TM, tanpa prosedur resmi demi keuntungan pribadi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana.
Ipda Anselmus menegaskan, Polres Alor berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik perdagangan orang di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar daerah yang tidak jelas dan tidak sesuai prosedur hukum.
Lebih lanjut, Anselmus menekankan bahwa penanganan dan pemberantasan TPPO adalah tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat desa.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
1
















































