PP THR ASN, TNI, Polri 2025 Terbit! Ini Daftar Penerima dan Besarannya

19 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan aturan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2025 juga gaji ke - 13, bagi Aparatur Negara termasuk PNS, PPPK, TNI - Polri.

Hal ini tertuang dalam, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo, dan diundangkan pada (7/3/2025).

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langsung pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI - Polri mulai dicairkan Senin (17/3/2025). Begitu juga Gaji Ke - 13 bag ASN yang bakal cair pada bulan Juni tahun 2025.

Sebagai catatan, pemerintah memberikan memberikan THR setiap tahun kepada ASN tetapi dengan besaran yang berbeda. Pada 2020-2023, misalnya, tunjangan kinerja (tukin) 100% tidak dibayar penuh.

Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin.

Pemerintah menghapus komponen tukin dalam pemberian THR pada 2020 dan 2021 karena tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan Covid-19.

Lantas berapa besarannya tahun ini?

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa besaran THR dan gaji ke 13 ASN yang dicairkan mencapai 100%. Dimana komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

"Tukin itu 100%, pemberiannya diingatkan Menteri Keuangan 100%," kata Prabowo, di Istana Negara, Selasa (11/3/2025).

Meski pada tahun ini bagi THR ASN, diminta untuk disesuaikan dengan kemampuan Pemda masing-masing. "Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing," kata Prabowo.

Pemberian THR dan gaji ke - 13 itu diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan hingga kelas jabatannya masing-masing.

Pada pasal 9 Aturan itu, juga dijelaskan THR dan gaji ke - 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas :

- gaji pokok

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedangkan yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri bagi PNS dan PPPK terdiri atas :

- gaji pokok

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- juga tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN, tidak dapat menerima tunjangan kinerja, namun dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sedangkan guru yang gajinya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan, tapi dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru yang diterima dalam 1 bulan.

Dalam hal PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian dan pejabat negara di luar negeri yang gajinya bersumber dari APBN, tidak menerima tunjangan kinerja, tapi dapat diberikan 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat dan jabatan.

Adapun, bagi wakil menteri paling banyak diberikan 85% dari tunjangan hari raya dan gaji ke - 13 yang diberikan kepada menteri.

Lebih lanjut dari aturan itu, juga diatur mengenai THR bagi staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga, pimpinan dan anggota DPRD hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum, hingga Dewan Pengawas KPK.

Adapun THR dan gaji ke - 13 bagi PPK diberikan sesuai dengan ketentuan, masa proporsional sesuai bulb bekerja, pada masa kerja 1 tahun. Sedangkan PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 bulan kalender sebelum hari raya tidak diberikan THR, dan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum tanggal 1 Juni tidak diberikan gaji ke - 13.

Sedangkan THR dan gaji ke - 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan.


(emy/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Waktu Pencairan THR PNS Segera Diumumkan Presiden Prabowo

Next Article Selamat! PNS Tetap Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|