PPDB Jogja 2026, DPRD Minta Celah Titip KK Ditutup

4 hours ago 4

PPDB Jogja 2026, DPRD Minta Celah Titip KK Ditutup

Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Pelaksanaan PPDB Jogja 2026 kembali menjadi perhatian DPRD Kota Yogyakarta. Menjelang penerimaan peserta didik baru, legislatif meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) memperketat verifikasi data kependudukan untuk mencegah praktik titip Kartu Keluarga (KK) yang kerap digunakan demi mendapatkan kursi di sekolah favorit.

Permintaan tersebut muncul setelah DPRD mencermati berbagai persoalan yang berulang pada proses penerimaan siswa baru tahun-tahun sebelumnya. Modifikasi data domisili, perpindahan alamat dalam waktu singkat, hingga pencantuman nama calon peserta didik ke dalam KK kerabat yang tinggal di sekitar sekolah dinilai masih menjadi celah yang berpotensi mengganggu prinsip keadilan dalam sistem penerimaan.

Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, menegaskan jalur domisili seharusnya memberikan prioritas kepada siswa yang benar-benar tinggal di lingkungan sekitar sekolah. Karena itu, validasi data kependudukan harus dilakukan secara ketat dan melibatkan koordinasi lintas instansi agar tidak ada ruang bagi praktik manipulasi administrasi.

"Fenomena akal-akalan titip nama di KK demi masuk sekolah yang dianggap favorit ini harus kita sudahi. Sistem validasi kependudukan yang disiapkan Disdikpora harus benar-benar berlapis dan transparan bersama instansi terkait. Jangan sampai warga asli yang berdomisili di sekitar sekolah justru tersingkir oleh mereka yang hanya menumpang alamat," tegas Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro saat memberikan keterangan di DPRD Kota Yogyakarta, Jumat (12/6/2026).

Selain persoalan domisili, DPRD juga menyoroti kesiapan sistem PPDB berbasis daring yang digunakan dalam proses seleksi. Menurut Triyono, kualitas layanan tidak hanya diukur dari kestabilan server atau kelancaran akses sistem, tetapi juga dari kemampuan platform tersebut dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara setara.

Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, termasuk keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan peserta didik berkebutuhan khusus. DPRD menilai kelompok tersebut masih berpotensi menghadapi hambatan administratif maupun kendala akses teknologi yang dapat memengaruhi peluang mereka dalam mengikuti proses seleksi.

"Hak pendidikan itu setara dan harus inklusif. Kuota afirmasi untuk siswa dari keluarga rentan ekonomi maupun penyandang disabilitas tidak boleh sekadar angka formalitas di sistem. Kelompok ini sering kali rentan terhadap kendala administratif, sehingga hak mereka harus betul-betul terkawal realisasinya di lapangan," imbuh politisi PKS tersebut.

DPRD Kota Yogyakarta juga meminta penyelenggara PPDB Jogja 2026 menyiapkan langkah mitigasi secara menyeluruh guna mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin muncul selama tahapan pendaftaran berlangsung. Salah satu aspek yang dinilai penting adalah optimalisasi fungsi posko pelayanan informasi agar masyarakat memperoleh pendampingan yang memadai ketika menghadapi kendala teknis maupun administratif.

Di sisi lain, pengawasan publik dinilai memiliki peran penting dalam menjaga integritas PPDB Jogja 2026. Keterlibatan masyarakat diharapkan mampu membantu memastikan seluruh tahapan seleksi, baik melalui jalur domisili, afirmasi, maupun prestasi, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku se

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|