Prabowo dan Gibran Dapat THR Lebaran 2025, Segini Besarannya!

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai dicairkan secara bertahap pada hari ini, Senin (17/3/2025). Tidak hanya golongan tersebut, Presiden, Wakil Presiden, menteri hingga anggota DPR dipastikan juga akan mendapatkan THR.

Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang, antara lain Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, hingga jajaran Menteri dan Wakil Menteri berhak mendapatkan THR.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Sementara, Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

  • Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.
  • Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.

  • Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
  • Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.

Dengan demikian, secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.

Merujuk pada aturan tersebut, maka THR yang diterima Presiden Prabowo bisa mencapai Rp 62.740.000 dan Wapres Gibran Rp 42.160.000. Namun, jumlah ini belum termasuk perhitungan tunjangan melekat lainnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ironi Jelang Lebaran: Warga RI Makan Tabungan-THR Numpang Lewat

Next Article Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Catat Tanggalnya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|