Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah praktisi pajak mengaku masih kesulitan mengakses layanan Coretax atau sistem inti administrasi pajak milik pemerintah. Padahal, layanan itu sudah beroperasi selama sebulan untuk melayani administrasi pajak seluruh warga RI sejak 1 Januari 2025.
Salah praktisi pajak yang mencatat masih bermasalahnya sistem Coretax ialah Co-Founder Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman. Ia menilai, perbaikan sistem coretax yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sejauh ini belum signifikan.
"Menurut saya belum ada perbaikan signifikan walaupun sudah banyak yang diperbaiki. Perbaikan signifikan berarti permasalahan Coretax tinggal sedikit, atau error muncul sesekali saja. Namun, sampai dengan hari ini masih banyak error aplikasi," kata Agus kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/2/2025).
Raden mencatat, hingga siang ini banyak wajib pajak yang melaporkan tidak bisa login ke sistem itu. "Termasuk saya yang tadi siang tidak bisa login. Aplikasi hanya muter-muter seperti sedang loading sampai akhirnya tidak bisa," ucapnya.
Raden menyarankan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan seharusnya segera menuntaskan permasalahan Coretax pada bulan ini, sebab kalau sudah masuk Maret, Wajib Pajak yang mengakses server pajak makin banyak, karena 31 Maret adalah batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi.
"Biasanya, sebagian besar Wajib Pajak lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di bulan Maret daripada bulan Februari atau Januari. Kenapa banyak yang lapor bulan Maret? Sebagian besar Wajib Pajak orang pribadi adalah pegawai, baik pegawai perusahaan swasta, BUMN, maupun ASN. Mereka lapor jika sudah ada Bukti Potong PPh Pasal 21 berupa Form 1721 - A1 untuk swasta dan 1721 - A2 untuk ASN," tegas Raden.
Kebanyakan Bukti Potong tersebut diberikan pemberi kerja pada akhir Februari atau awal Maret, sehingga puncak laporan SPT Tahunan akan terjadi pada Maret. Semakin mendekati akhir Maret, Wajib Pajak yang lapor semakin banyak. Puncaknya biasa terjadi di 31 Maret.
Dengan kebiasaan seperti itu, ditambah permasalahan Coretax, Ia mengaku khawatir keluhan Wajib Pajak akan semakin banyak dan semakin menumpuk. Bahkan pada saat lapor SPT Tahunan, masih banyak yang lapor di kantor pajak terdekat walaupun pelaporannya melalui online.
Ia mengungkapkan kebanyakan Wajib Pajak yang datang itu adalah Wajib Pajak yang sadar harus lapor, tapi tidak tahu bagaimana caranya. Bahkan mungkin password untuk login ke DJP Online pun sudah lupa karena hanya dipakai setahun sekali. Solusinya memang datang ke kantor pajak terdekat.
Raden mengakui, pelaporan SPT pada tahun ini, yang dilakukan para wajib pajak untuk tahun pajak 2024 memang akan masih menggunakan DJP Online sesuai pernyataan Ditjen Pajak. Maka, akan ada perbedaan server. Namun, mantan Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP itu mengingatkan kabel jaringan masuk keluarnya sistem pajak masih kabel yang sama.
"Biasanya, jaringan internet di Ditjen Pajak itu tender setiap tahun berdasarkan mbps. Makin besar, harganya kan makin mahal. Nah, apakah tahun 2025 ini kapasitasnya jadi double? Berdasarkan pengalaman di bulan Januari, saya merasakan tidak ada peningkatan," ungkapnya.
Karena itu, ia memperingatkan, bila tidak ada perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem coretax, pelaporan SPT Tahunan 2024 akan mengalami kekacauan atau chaos pada Maret 2025
"Chaos untuk pelaporan SPT Tahunan. Ditjen Pajak sebenarnya sudah ada pengalaman di 31 Maret server sampai tidak bisa diakses. Karena kasalahan ada di server DJP Online, maka Dirjen Pajak kemudian mengumumkan bahwa Ditjen Pajak tidak ada memberikan sanksi administrasi untuk Wajib Pajak orang pribadi yang lapor di bulan April," tuturnya.
"Seingat saya sudah dua kali Dirjen Pajak memberikan dispensasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Jadi, memang ada potensi di Maret 2025 ini juga Wajib Pajak orang pribadi kesulitan lapor SPT Tahunan karena server dan jaringan data Ditjen Pajak tidak siap," tegas Raden.
Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta juga mengaku masih menemukan banyak permasalahan coretax hingga saat ini. Bahkan, ia berencana kembali menggelar ruang pelaporan terkait masalah Coretax untuk kembali dilaporkan ke DJP.
"Masih banyak kendala. Sekarang IKPI sedang mengirimkan kuesioner ke seluruh anggota, masih proses," tuturnya.
IKPI sebelumnya telah mencatat 34 masalah Coretax selama implementasi sejak 1 Januari 2025. Sebanyak 34 masalah ini ini diperoleh dari hasil pengumpulan data hingga 13 Januari 2025 dari para anggotanya. Sehari setelahnya, IKPI langsung melaporlan berbagai masalah itu ke Ditjen Pajak.
Setelah pelaporan itu, Pino mengakui 34 masalah yang yang ditemui saat awal implementasi coretax, beberapa sudah diselesaikan oleh DJP. Namun, ada juga tambahan masalah, karena dalam tahap awal ini Wajib Pajak dan Konsultan Pajak baru menjalankan sebagian dari kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
"Sedangkan kewajiban pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan seterusnya belum dilaksanakan," ungkap Pino saat itu.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Coretax Jalan Ninja Dongkrak Penerimaan Negara
Next Article Nah! 4 Golongan Wajib Pajak Ini Bebas Tak Lapor SPT