Pramono Bakal Kembalikan Jumlah Penerima KJP Jadi 705 Ribu Siswa

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 12 Mar 2025 13:43 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bakal ada pembaruan data, sehingga penerima KJP dikembalikan menjadi 705.000 siswa. Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bakal ada pembaruan data, sehingga penerima KJP dikembalikan menjadi 705.000 siswa. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengembalikan jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi sekitar 705.000 penerima manfaat.

Ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan memperbarui data penerima KJP yang sebelumnya mengalami penurunan.

"Pada prinsipnya akan dilakukan pembaruan data, memang ada penurunan yang luar biasa dari sebelumnya. Kemudian kita akan kembalikan ke angka kurang lebih 705 orang yang akan menerima," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono menuturkan penerima manfaat saat ini turun jadi sekitar 525.000 siswa dari sebelumnya 705.000. Pada saat yang sama, ia juga mengatakan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan diperbarui jadi sekitar 15.000.

"Termasuk ijazah yang tertahan di semua tingkatan nanti akan kita putihkan, kalau ijazahnya seperti yang pernah disampaikan Bu Ima akan dilakukan oleh Baznas," ucap dia.

Program KJP diluncurkan pertama kali pada 2013 oleh Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta. Program itu dilanjutkan di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Baswedan.

Ada perbedaan antara program KJP Plus di era Anies dengan KJP di era Ahok, di antaranya terdapat pada dana operasional yang dapat dicairkan dan manfaat KJP.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI berencana menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.

Namun, syarat ini akan dikaji ulang. Pemprov DKI menyatakan tujuan dibuatnya peraturan itu hanya ingin memotivasi para peserta didik agar rajin belajar dan menggunakan bantuan pemerintah dengan sebaik-baiknya.

Adapun persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya, seperti peserta didik dengan usia 6 tahun sampai usia 21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Lalu, siswa penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.

(tsa/mnf)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|