Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat buruh meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencana pembentukan Satgas PHK (Satuan Tugas pemutusan hubungan kerja) dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Pemerintah diminta fokus pada langkah prioritas lain untuk mengatasi maraknya PHK di Indonesia.
Baik Satgas PHK maupun Dewan Kesejahteraan Buruh disebut bakal memberi kesan Presiden tidak percaya kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Belum lagi, saat ini sudah ada sederet lembaga tripartit yang terbentuk terkait ketenagakerjaan di Indonesia.
Seperti diketahui, rencana pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh mencuat sejak dijanjikan Presiden Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta pada 1 Mei 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terkait proses pembentukan Satgas PHK, disebutkan saat ini sudah dalam proses finalisasi.
Hanya saja, lebih sebulan berselang, kini Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPM) Ristadi meminta agar dikaji ulang. Ada apa?
"Sekitar sebulan setengah yang lalu Presiden Prabowo berjanji akan membentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Hal ini sebagai respons atas maraknya terjadi PHK, banyak aturan yang tidak berpihak kepada pekerja/buruh dan untuk meningkatkan perlindungan kesejahteraan pekerja/buruh Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (10/6/2025).
"Namun sampai sekarang lembaga tersebut belum terwujud. Saya dan KSPN menduga hal ini karena masih utak-atik soal formasi, kewenangan dan anggaran yang belum selesai. Secara prinsip kami tentu sangat mendukung penuh keinginan Presiden Prabowo untuk mengatasi maraknya PHK, membuat aturan yang melindungi pekerja/buruh dan mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh Indonesia, karena isu inilah yang selama ini kami perjuangkan," tambah Ristadi.
Namun, imbuh dia, dengan situasi yang ada saat ini, pembentukan kedua lembaga itu sebaiknya dikaji ulang.
Alasan pertama, ujarnya, ada beberapa lembaga tripartit ketenagakerjaan yang beranggotakan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan perguruan tinggi/ahli. Seperti Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, bahkan Komite Pengawas Ketenagakerjaan ada unsur kepolisian dan kejaksaanya.
"Namun selama ini lembaga-lembaga tersebut kurang efektif berfungsi bahkan hanya semacam lembaga 'formalitas' saja. Padahal secara umum lembaga-lembaga ini berfungsi melakukan kajian-kajian aturan ketenagakerjaan seperti pengupahan, memberikan masukan kepada Presiden soal kebijakan ketenagakerjaan serta melakukan pengawasan efektifitas kerja pegawai pengawas ketenagakerjaan. Juga ada Dewan Jaminan Sosial Nasional yang bertugas mengawasi dan memberikan masukan perbaikan jaminan sosial," tukasnya.
Kedua, lanjutnya, pemerintah saat ini sedang berhemat anggaran besar-besaran.
"Tentu dengan membuat lembaga-lembaga baru sekarang ini akan 'mengganggu' semangat penghematan anggaran tersebut," ucapnya.
"Ketiga, secara tersirat pembentukan satgas PHK dan dewan kesejahteraan buruh nasional akan mendelegimitasi sebagian fungsi Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan kata lain seolah Presiden tidak percaya kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk atasi masalah ketenegakerjaan," sambungnya,
Karena itu, Ristadi mengusulkan langkah yang sebaiknya diambil pemerintah untuk mengatasi maraknya PHK, sebagaimana misi Presiden Prabowo. Dimulai dengan mengkaji kembali aturan-aturan yang tidak berpihak kepada buruh/ pekerja. Dan, mendorong terwujudnya kesejahteraan pekerja/ buruh.
"Kami mengusulkan efektifkan lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada. Jika diperlukan tambahi beberapa fungsi tugas kewenangan pendukung yang relevan dan atau tambahan formasi unsur anggotanya. Atau juga naikkan levelitas payung hukumnya seperti komite pengawas ketenagakerjaan yang selama ini SK-nya dari Kementerian Ketenagakerjaan dinaikkan SK-nya jadi dari Presiden," kata Ristadi.
"Tingkatkan kinerja Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan program mempersiapkan skill calon pekerja, menyiapkan lapangan pekerjaan, melindungi pekerja selama bekerja dan sesudah bekerja, meningkatkan kinerja pegawai pengawas," cetusnya.
Tak hanya itu, Ristadi meminta pemerintah lebih sering turun lapangan. Serta, mengurangi diskusi-diskusi dan acara-acara seremonial yang tidak berdampak atasi masalah ketenagakerjaan.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK untuk Atasi Masalah PHK
Next Article Resign Sebelum Lebaran Tetap Dapat THR atau Tidak? Ini Penjelasannya