Jakarta, CNBC Indonesia - Proses pemilihan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini langsung memasuki babak uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR, memangkas berbagai rangkaian proses Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengatakan, terpangkasnya proses seleksi dari yang sudah ditetapkan oleh Pansel Pemilihan ADK OJK baru sebagaimana termuat dalam pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026, bukan disebabkan sudah adanya calon yang dipilih presiden dan DPR, melainkan karena mempertimbangkan kondisi kahar pasar keuangan saat ini.
"Jadi enggak ada calon (pilihan) itu. Tapi gini, dipercepat karena kan keadaan guncang. Jadi gejolak perang mempangaruhi pasar, mempengaruhi harga minyak, memerlukan lebih cepat lagi orang yang definitif di OJK," kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan daftar 10 nama calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pilihannya ke DPR RI, untuk diuji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di Komisi XI, esok hari, Rabu (11/3/2026).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dengan merujuk pada surat presiden atau surpres bernomor R-09 tertanggal 9 Maret 2026.
"Ada 10 nama yang dikirimkan kepada kita dan itu nanti untuk periode 5 tahun sesuai dengan surpres yang disampaikan kepada pimpinan DPR," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Misbakhun mengatakan, 10 nama dari total 20 nama calon yang telah lolos seleksi administratif panitia seleksi atau pansel ADK OJK ini akan dipilih lima nama nantinya, berdasarkan hasil fit and proper test, untuk mengisi lima kursi ADK OJK.
"Isinya ada 10 nama-nama untuk mengisi 5 pembidangan dan disebutkan 5 bidang itu adalah ketua yang tadi saya sebutkan, lalu wakil ketua, pasar modal, aset digital, dan perlindungan konsumen," tegas Misbakhun.
Misbakhun mengatakan, 10 nama calon ADK OJK ini akan mengikuti seleksi fit and proper test esok hari. Pada hari itu juga, Komisi XI akan langsung menentukan lima nama pilihan untuk selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2025 ditetapkan DPR dalam Rapat Paripurna.
Tahapan ini melampaui apa yang telah ditetapkan pansel sebelumnya, setelah menetapkan daftar 20 nama calon pengganti ADK OJK pada 4 Maret 2026 yang lulus seleksi administrasi. Seharusnya, setelah lolos seleksi administrasi, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan masukan dan informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan perilaku para calon yang lulus hingga 26 Maret 2026 per pukul 23.59 WIB.
Para calon pengganti ADK OJK juga akan diundang untuk mengikuti briefing persiapan Pemeriksaan Kesehatan dan Asesmen secara daring pada tanggal 6 Maret 2026 pukul 08.30 WIB. Lalu, pada 9 Maret, pemeriksaan kesehatan dilakukan, dan setelahnya diwajibkan hadir secara fisik untuk mengikuti asesmen pada 10-11 Maret 2026. Terakhir, proses wawancara dilakukan pada 25 dan 26 Maret 2026 sebelum akhirnya ditetapkan lolos seleksi.
(arj/haa)
Addsource on Google
















































