Foto ilustrasi demonstrasi. / Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah aturan baru yang signifikan telah berlaku di Inggris yang secara ketat membatasi aksi protes di depan rumah para pejabat publik.
Aturan ini, yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Inggris pada Selasa (4/11/2025), bertujuan untuk menghentikan bentuk intimidasi dan penyalahgunaan yang kian marak terhadap figur publik di negara tersebut.
RIA Novosti mengungkapkan, berdasarkan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Crime and Policing, kepolisian kini diberikan kewenangan yang diperkuat untuk mengatasi permasalahan ini.
Kementerian Dalam Negeri menuturkan bahwa perubahan ini mencakup tindak pidana baru yakni melakukan protes di depan rumah seseorang yang sedang memegang jabatan publik dengan tujuan memengaruhi mereka dalam menjalankan tugas atau aspek kehidupan pribadinya.
Pelaku pelanggaran terhadap aturan pembatasan protes di rumah pejabat ini dapat dikenakan hukuman berat, yakni penjara hingga enam bulan.
Undang-undang baru ini diberlakukan sebagai respons atas meningkatnya kasus pelecehan dan intimidasi terhadap pejabat publik di Inggris.
Data dari Komisi Pemilihan Umum Inggris, lebih dari separuh kandidat dalam pemilihan umum tahun lalu mengalami beberapa bentuk intimidasi. Sementara, Survei Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menemukan bahwa hampir semua anggota parlemen (96%) mengalami setidaknya satu insiden pelecehan atau intimidasi yang berdampak buruk terhadap kemampuan mereka dalam menjalankan tugas.
Langkah perlindungan ini diperkenalkan berdasarkan rekomendasi dari Defending Democracy Taskforce pemerintah Inggris, dan diharapkan dapat membantu mengatasi pelecehan yang dialami oleh para pejabat publik.
Media Inggris melaporkan bahwa aturan pembatasan ini mencakup berbagai individu yang memegang jabatan publik, termasuk pejabat kota, anggota parlemen, anggota majelis tinggi, dan individu lain yang mencalonkan diri untuk jabatan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































