Jakarta, CNBC Indonesia - Potensi layanan bullion bank di Indonesia tergolong menjanjikan pada masa mendatang. Hal ini didukung oleh permintaan emas di pasar global yang mencapai hampir 5.000 ton pada 2024 lalu.
Selain itu, kegiatan ini juga telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Pasal 130.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengatakan, dalam pasal tersebut, ada lima kegiatan utama yang berkaitan dengan industri bullion emas. Di antaranya adalah penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Amanat berikutnya tertera pada Pasal 131, yaitu LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion wajib memperoleh izin dari OJK. Kemudian pada Pasal 132 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut atas kegiatan usaha bullion diatur oleh OJK.
"Cuma di Pasal berikutnya disebutkan bahwa hal-hal yang diatur di OJK itu mengenai tata kelola, risk management-nya seperti apa, prudential principle-nya seperti apa, dan termasuk sanksi-sanksi administratif," terang dia Dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di Jakarta Selasa, (11/2/2025).
Selain itu OJK juga telah menyusun regulasi turunan untuk kegiatan usaha bullion yang terbit pada 2024 lalu, yakni POJK Nomor 17 Tahun 2024. Hal ini sejalan dengan amanat yang disampaikan dalam UU P2SK.
"Jadi kegiatan usaha bullion itu nanti si penyelenggaranya adalah lembaga jasa keuangan yang tentunya dalam pengawasan OJK dan core business-nya itu financing ya, pembiayaannya," tutur dia.
Di sisi lain, Head of Asia-Pacific (ex-China) & Global Head of Central Banks di World Gold Council, Shaokai Fan menjelaskan, tren permintaan dan pasokan komoditas emas dunia mengalami lonjakan signifikan. Apalagi, harga emas global terus mencetak rekor tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagaimana diketahui, saat ini harga emas berada di level US$ 2.500 per ons. Harga komoditas ini pun naik hampir 30% sepanjang tahun lalu.
"Secara global, permintaan emas mencapai hampir 5.000 ton pada tahun lalu, tertinggi sepanjang sejarah," ungkap Shaokai.
Dia menambahkan, permintaan emas terbesar berasal dari sektor investasi dan perhiasan. Bank sentral juga aktif membeli emas dalam jumlah besar. Indonesia sendiri memiliki potensi pasar emas yang besar atau setara dengan Thailand dan Vietnam. Dengan adanya pembentukan bullion bank dan Dewan Emas Indonesia, hal ini diyakini menjadi langkah strategis untuk mengembangkan ekosistem emas nasional.
"Bullion bank bisa menjadi solusi bagi Indonesia untuk mengoptimalkan emas dalam sistem keuangan, mengurangi impor, serta meningkatkan transparansi pasar emas," kata Shaokai Fan.
Sejauh ini, satu-satunya pelaku usaha jasa keuangan Indonesia yang mendapat izin bullion bank adalah PT Pegadaian. Saat ini, Pegadaian mengoperasikan empat layanan utama terkait emas, antara lain simpanan emas (termasuk deposito emas), trading emas, pemanfaatan emas dalam skema B2B dan B2C, serta layanan gadai dan pinjaman berbasis emas.
Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengungkapkan, dalam skema pinjam-meminjam emas, nasabah Pegadaian yang memiliki emas dapat mendepositokannya. Setelah itu, emas tersebut bisa dipinjam oleh pihak yang membutuhkan seperti untuk keperluan produksi emas batangan.
"Sistemnya pinjam emas, kembalinya juga emas," jelas dia.
Lantas, layanan pinjaman emas tersebut dipandang dapat meminimalisir ketergantungan terhadap impor emas. Layanan ini juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan emas hasil produksi dalam negeri, baik yang berbentuk scrap emas ataupun emas hasil daur ulang.
(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini: