Purbaya Resmi Tanggung 100% Pajak Tiket Pesawat Imbas Harga Avtur Naik

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang menetapkan insentif pajak untuk tiket pesawat demi menekan efek lonjakan harga avtur.

Insentif pajak itu berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar (DTP) sebesar 100% atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi hingga akhir 2026.

"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," dikutip dari PMK 24/2026, Senin (27/4/2026).

PPN yang terutang ditanggung pemerintah itu merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Insentif itu selanjutnya diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan selama 60 (enam puluh) hari sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, yakni 25 April 2025, atau satu hari sejak diterbitkan 24 April 2026.

Adapun untuk Badan Usaha Angkutan Udara alias maskapai penerbangan selaku pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, Purbaya wajibkan membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (DPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi," sebagaimana tertulis dalam pasal 5.

Dalam ketentuan itu, Purbaya turut menetapkan sejumlah daftar PPN terutang yang tidak ditanggung pemerintah, di antaranya jasa yang diserahkan di luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan.

Lalu, tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; atau Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu.

"Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," dikutip dari pasal 6.

(arj/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|