Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merilis petunjuk teknis untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, TNI dan Polri.
Petunjuk teknis ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
"Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," tulis beleid yang sudah diteken Purbaya tersebut, dikutip Kamis (5/3/2026).
Pasal 6 ayat 1 dari PMK ini mengatur bahwa pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilakukan perhitungan pembayaran dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Jika perhitungan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web, maka perhitungan pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.
Setelah perhitungan dirampungkan, Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) bisa diterbitkan.
"SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)," tulis pasal 6 ayat 4 dari PMK ini.
Adapun, dalam hal perhitungan pembayaran dilakukan dengan aplikasi berbasis desktop, pengajuan SPM-LS harus disertai dengan arsip data komputer aplikasi gaji versi terbaru.
Patut diketahui, SPM-LS untuk pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibuat dan terpisah dari surat perintah membayar untuk pembayaran gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan.
Penerbitan SPM-LS bisa digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
Dalam aturan ini, Purbaya mengingatkan penerbitan SPM-LS, penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Menkeu memberikan catatan khusus untuk satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, penerbitan SPM-LS, penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Kemudian, khusus untuk satuan kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, penerbitan SPM-LS, penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Sementara untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU), pembayaran THR yang bersumber dari PNBP dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
Adapun bagi pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
"PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas kepada kuasa pengguna anggaran. Tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya disampaikan paling cepat 1 hari kerja sebelum hari pertama pembayaran," tulis beleid.
(haa/haa)
Addsource on Google

















































