
Seorang pejalan kaku melintas di depan papan nama Kantor Danantara, jakarta. Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan KSSK. Kehadiran Danantara dalam forum tersebut hanya sebagai pihak undangan untuk memberikan masukan dari perspektif pelaku usaha.
Penegasan itu disampaikan Purbaya menanggapi kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan setelah BPI Danantara dilibatkan dalam rapat KSSK yang membahas stabilitas sistem keuangan nasional.
"Posisi Danantara pada rapat ini sebagai undangan. Kita [KSSK] kan regulator semuanya. Kadang-kadang kami ingin mendengar masukan langsung dari pelaku bisnis yang me-manage bisnis besar," ujar Purbaya usai rapat reguler KSSK di Kantor LPS, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Masukan Danantara Dinilai Lengkapi Perspektif Regulator
KSSK menggelar rapat berkala kuartalan pada Selasa (28/7/2026) sore. Dalam pertemuan tersebut, CEO Danantara Rosan Roeslani dan COO Danantara Donny Oskaria turut hadir sebagai undangan.
Purbaya mengatakan pandangan yang disampaikan Rosan dan Donny menjadi masukan tambahan dalam proses perumusan kebijakan. Menurutnya, regulator selama ini banyak mengandalkan data sehingga masukan dari pelaku usaha dinilai dapat memperkaya perspektif terhadap kondisi riil di lapangan.
"Kalau kita kan regulator biasanya di belakang, lihat data-data saja, kadang-kadang menerjemahkan datanya agak meleset sedikit. Jadi Danantara memperkaya kita dengan informasi tambahan agar kebijakan kita lebih tepat sasaran ke depannya," tambahnya.
KSSK Sebut Tak Perlu Revisi UU P2SK
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai perlunya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akibat keterlibatan Danantara, Purbaya menilai langkah tersebut tidak diperlukan.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini telah memberikan ruang bagi KSSK untuk mengundang pihak lain di luar anggota inti apabila diperlukan dalam pembahasan.
Adapun anggota tetap KSSK terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Danantara Tidak Terlibat dalam Pengambilan Keputusan
Meski hadir dalam rapat dan menyampaikan pandangan, Purbaya menegaskan Danantara tidak memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan di KSSK.
"Dalam keputusan, Danantara tidak akan punya hak suara. Dia memberi masukan dan melihat posisi yang terjadi seperti apa," tegas Purbaya.
Dengan demikian, seluruh keputusan strategis tetap menjadi kewenangan anggota inti KSSK sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan Danantara Tindak Lanjut Arahan Presiden
Purbaya menjelaskan keterlibatan BPI Danantara dalam rapat KSSK merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan Presiden meminta KSSK melibatkan Danantara agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya bertumpu pada instrumen fiskal dan moneter, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor riil.
"Supaya memberi dampak langsung ke perekonomian dan usaha. Tidak hanya dari segi fiskal dan moneter saja, jadi lebih ke whole system-nya. Arahannya KSSK Plus," sebut Rosan.
Kehadiran Danantara diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi dunia usaha secara langsung sehingga kebijakan yang dihasilkan KSSK menjadi lebih tepat sasaran tanpa mengubah mekanisme pengambilan keputusan yang tetap berada di tangan anggota resmi forum tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































