Raperda KLA Jogja Disiapkan, Polisi Dilibatkan Tangani Remaja Nakal

2 hours ago 3

Raperda KLA Jogja Disiapkan, Polisi Dilibatkan Tangani Remaja Nakal

DPRD Kota Jogja siapkan Raperda Kota Layak Anak dengan melibatkan polisi untuk menangani kenakalan remaja dan kriminalitas anak. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Lonjakan kasus kenakalan remaja dan keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak kriminal jalanan mendorong DPRD Kota Yogyakarta memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak (KLA). Regulasi ini disiapkan sebagai langkah preventif sekaligus pembinaan dengan melibatkan aparat kepolisian agar penanganan anak berkonflik dengan hukum lebih terarah.

Pembahasan aturan tersebut kini memasuki tahap pendalaman materi dengan menggandeng Polresta Yogyakarta. DPRD ingin memastikan regulasi yang sedang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif ketika resmi diberlakukan.

Ketua Pansus Raperda Kota Layak Anak DPRD Kota Jogja, Cahyo Wibowo, menjelaskan bahwa konsep regulasi tersebut dirancang untuk menitikberatkan pendekatan edukatif dan pembinaan bagi remaja yang terlibat pelanggaran hukum maupun aksi kriminalitas jalanan.

Menurutnya, penyusunan pasal-pasal dalam Raperda juga mempertimbangkan masukan teknis dari kepolisian agar pola pembinaan dapat berjalan sinkron di lapangan.

"Kami mengusulkan agar ada sanksi yang lebih bersifat preventif, pencegahan, serta menitikberatkan pada pembinaan atau pendidikan. Berdasarkan diskusi dengan teman-teman Polresta, kami mendapat masukan bagus yang akan kami konsep menjadi frasa pasal dan ayat dalam Raperda ini," ujar Cahyo usai menggelar audiensi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai fenomena kenakalan remaja di Kota Jogja saat ini tidak bisa dilepaskan dari melemahnya kontrol sosial dan pola pengawasan di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Kondisi tersebut dinilai membuat sebagian anak kehilangan batasan perilaku sehingga mudah terlibat aksi kekerasan ataupun kriminalitas jalanan.

Karena itu, DPRD Kota Jogja tengah menyiapkan formulasi pembinaan mental, kedisiplinan, hingga pendekatan spiritual yang nantinya dapat dijalankan bersama aparat kepolisian dan unsur masyarakat lainnya.

"Dengan pola pembinaan yang melibatkan kepolisian, bisa jadi anak-anak itu justru akan jera," imbuhnya.

Raperda Kota Layak Anak tersebut ditargetkan selesai dibahas dalam kurun waktu satu tahun. DPRD Kota Jogja menargetkan regulasi itu dapat disahkan melalui rapat paripurna pada Desember 2026 mendatang.

Dalam proses penyusunannya, pansus juga masih membuka ruang masukan dari berbagai elemen masyarakat guna menyempurnakan substansi aturan sebelum resmi diberlakukan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian Lubis, menyambut positif langkah DPRD Kota Jogja yang melibatkan kepolisian dalam pembahasan Raperda tersebut.

Menurut Riski, persoalan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Kota Jogja memang membutuhkan penanganan lintas sektor dan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata.

"Ini tugas kita bersama, bukan hanya polisi atau DPRD saja. Masukan kami, tugas dan tanggung jawab setiap sektor—mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah—harus dituangkan secara jelas dalam aturan tersebut," tegas Riski.

Polresta Yogyakarta berharap keberadaan Raperda Kota Layak Anak nantinya mampu memperjelas tanggung jawab setiap pihak dalam mencegah kenakalan remaja sejak dini. Dengan demikian, penanganan kasus kriminalitas anak tidak hanya dilakukan setelah kejadian, tetapi juga melalui pe

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|