Harianjogja.com, JOGJA—Perbincangan mengenai reformasi Polri kembali mencuat di ruang publik seiring berkembangnya berbagai usulan terkait penataan sistem keamanan nasional. Sejumlah kalangan akademisi menilai langkah reformasi tetap diperlukan untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi kepolisian di Indonesia.
Di tengah wacana tersebut, para akademisi menegaskan bahwa pembaruan kelembagaan Polri harus tetap berlandaskan prinsip yang lahir dari agenda Reformasi 1998, yakni menempatkan Polri secara langsung di bawah Presiden sebagai bagian dari desain sistem keamanan nasional.
Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Eko Riyadi menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan konstruksi konstitusional yang dirancang untuk menjaga independensi institusi kepolisian dari pengaruh kepentingan politik sektoral.
“Dengan kedudukan tersebut, Polri diharapkan dapat menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan netral,” katanya dalam siaran tertulisnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam sistem pemerintahan. Selain itu, skema tersebut dinilai membuka peluang terjadinya politisasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.
Karena itu, menurutnya, agenda pembenahan institusi Polri sebaiknya lebih diarahkan pada reformasi internal yang menyentuh aspek mendasar organisasi. Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, serta penegakan kode etik profesi kepolisian secara konsisten.
Selain pembenahan tata kelola internal, reformasi Polri juga dipandang perlu mencakup modernisasi organisasi serta optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam proses penegakan hukum. Langkah ini dinilai penting agar institusi kepolisian mampu merespons dinamika keamanan yang semakin kompleks di era digital.
“Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional,” ujarnya.
Para akademisi juga mengingatkan bahwa stabilitas keamanan merupakan salah satu prasyarat utama bagi keberlangsungan pembangunan nasional. Dalam kerangka tersebut, Polri memegang peran strategis dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Situasi keamanan yang stabil dinilai menjadi fondasi penting agar agenda pembangunan dan proses demokrasi dapat berjalan secara berkelanjutan. Oleh sebab itu, reformasi Polri perlu terus didorong melalui pendekatan akademis, dialog publik, serta penguatan tata kelola kelembagaan, sembari tetap mempertahankan prinsip dasar Reformasi 1998 yang menempatkan Polri di bawah Presiden sebagai fondasi sistem keamanan nasional yang profesional, akuntabel, dan demokratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































