Regulasi Makin Jelas, Aset Kripto Punya Potensi Cerah di RI

1 month ago 34

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini industri aset kripto di Indonesia memiliki masa depan yang cerah. Hal ini tercermin dari tingginya nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan, adopsi terhadap aset kripto sudah semakin masif di berbagai belahan dunia. Perkembangan ini didukung oleh kejelasan soal regulasi dan posisi dari berbagai otoritas atau regulator terhadap aset kripto tersebut.

Sebagai contoh, pada 2023 lalu Uni Eropa sudah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Regulasi Pasar Aset Kripto atau The Markets in Crypto Assets Regulation (MiCA). Regulasi ini mulai berlaku penuh pada Desember 2024 lalu.

"Sementara kalau kita lihat di Amerika Serikat juga mencatat pencapaian penting yang ditandai dengan regulator di sana yaitu Securities and Exchange Commission (SEC) yang pada Januari 2024 telah resmi menyetujui perdagangan instrumen Exchange Traded Fund atauETF yang berbasisBitcoin spot. Ini tentu juga mendorong peningkatan adopsi oleh para investor institusional besar," ungkap Hasan dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di Jakarta Selasa, (11/2/2025).

Kemudian, SEC juga kembali memperkuat ekosistem aset digital dengan menerbitkan persetujuan perdagangan ETF dengan berbasis kombinasi Bitcoin dan Ethereum mulai tahun 2025.

Hasan pun menjelaskan, kapitalisasi pasar aset kripto di dunia telah meningkat sebesar 45,7% menjadi US$ 3,4 triliun pada 2024. Laporan dari Six Annual Global Crypto Hedge Fund yang dirilis oleh PWC pada 2024 juga menunjukkan bahwa sekitar 47% lindung nilai atau Hedge Fund tradisional kini telah memiliki eksposur terhadap aset digital, atau meningkat 29% dari tahun sebelumnya.

"Pertumbuhan ini semua tentu mencerminkan bagaimana meningkatnya minat dari para investor retail maupun investor institusi terhadap kelas aset baru tersebut," ujar dia.

Dia melanjutkan, merujuk laporan dari Chainanalysis, Indonesia menempati peringkat ketiga di dalam urutan ranking Global Crypto Adoption Index pada 2024. Indonesia berada di bawah India dan Nigeria.

OJK menyebut, per Desember 2024, jumlah pengguna aset kripto yang membuka akun di seluruh platform resmi di Indonesia telah mencapai 22,9 juta pengguna. Adapun nilai transaksi aset kripto di dalam negeri mencapai Rp 650,6 triliun pada 2024. Angka ini meningkat lebih dari empat kali lipat atau 335,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tentu pertumbuhan ini tidak hanya mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan aset kripto oleh masyarakat, tetapi juga semakin menegaskan peran strategis Indonesia di dalam peta ekosistem aset keuangan digita global yang bahkan diakui dan dinyatakan dengan beberapa indikator yang dipublikasikan," terang Hasan.

OJK pun telah menerbitkan beberapa regulasi yang pada akhirnya mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan aset kripto. Regulasi ini meliputi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD Termasuk Kripto dan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD dan Aset Kripto.

Dalam kesempatan yang sama, Research Lead of the Emergent Money Systems workstream of theCambridge Digital Assets Programme at theCambridge Centre for Alternative Finance, Roman Proskalovich menuturkan, regulator terus berupaya membawa aset kripto ke dalam parameter regulasi.Salah satu alasannya adalah adopsi aset kripto yang terus berkembang.

"Dan kita juga melihat sejumlah peristiwa yang telah merugikan konsumen. Misalnya, jatuhnya FTX, jatuhnya stablecoin Terra LUNA. Jadi, regulator di seluruh dunia memahami bahwa mengabaikan stablecoin bukanlah solusi yang baik lagi dan mereka mulai mengambil tindakan," kata Roman.

Sebagai regulator, OJK terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap aset kripto. Ini mengingat, pengawasan aset digital yang satu ini sudah beralih ke OJK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djoko Kurnijanto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terkait aset kripto. Sebelumnya aset kripto telah diawasi oleh Bappebti dan masuk klasifikasi aset komoditas.

"Ketika sudah berada di kita, maka karena sudah diklasifikasi sebagai aset keuangan ini pengaturannya harus sejajar dengan lembaga jasa keuangan di bidang yang lain," pungkas dia.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cegah Potensi Manipulasi-Spekulasi, OJK Awasi Ketat Koin Kripto

Next Article OJK: Sepanjang 2024 Bank Tumbuh Sesuai Target

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|