Rencana Umum Ketenagalistrikan Resmi Dirilis, PLTU Batu Bara Masih Ada

1 week ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) hingga tahun 2060 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 5 Maret 2025.

"Menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional yang selanjutnya disingkat RUKN, dalam rangka mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 yang disusun berdasarkan kebijakan energi nasional yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (25/3/2025).

Salah satu yang diatur di dalam beleid anyar tersebut adalah perihal pemanfaatan sumber energi baru terbarukan (EBT) dan sumber energi fosil untuk sistem ketenagalistrikan hingga tahun 2060 mendatang.

Hal itu juga senada dengan target Indonesia dalam mencapai Net Zero Emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Lantas, bagaimana dengan nasib Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara? Apakah masih ada hingga 2060 mendatang?

Pada RUKN terbaru tersebut, PLTU batu bara masih bisa beroperasi, setidaknya sampai 2050 dan dengan menggunakan teknologi pengurangan emisi.

Berikut kebijakan penggunaan teknologi pembangkitan tenaga listrik, khususnya untuk pembangkit listrik berbahan bakar batu bara pada RUKN terbaru:

Pembangkit berbahan bakar batu bara umumnya menggunakan teknologi PLTU subcritical, PLTU supercritical, dan PLTU ultrasupercritical.

a. Pengendalian Penambahan PLTU Batu bara

Dalam rangka pengendalian emisi CO2 dari PLTU batu bara dan percepatan pengembangan pembangkitan berbasis energi baru dan energi terbarukan serta semakin sulitnya pendanaan proyek PLTU batubara, perlu dilakukan pengaturan pengembangan PLTU baru. Pembangunan PLTU baru dilarang, kecuali untuk:

1) PLTU yang telah ditetapkan dalam RUPTL sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik; atau

2) PLTU yang memenuhi persyaratan:

a) terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam proyek strategis nasional dan memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;

b) berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi GRK paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; dan

c) beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

b. Pilihan Konversi Bahan Bakar PLTU Batu bara

Secara teknologi, bahan bakar PLTU batu bara dapat diganti menjadi bahan bakar yang memanfaatkan energi baru dan energi terbarukan seperti biomassa, amonia (fuel switching) maupun nuklir melalui retrofitting pada PLTU batu bara.

Dengan pilihan retrofitting, umur teknis dan ekonomis PLTU batu bara dapat diperpanjang, sehingga bauran energi baru dan energi terbarukan dapat terus meningkat melalui pemanfaatan aset existing yang dapat mengurangi dampak sosial penutupan PLTU batu bara.

Untuk menjaga biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan, pilihan fuel switching dan retrofitting PLTU batu bara dilakukan jika nilai buku pembangkit tersebut telah mencapai 0 (nol) atau sesuai keekonomiannya.

Fuel switching dan retrofitting membutuhkan biaya investasi tambahan untuk memperpanjang usia pembangkit. Tambahan biaya retrofitting tetap lebih ekonomis dibandingkan dengan decommisioning PLTU batu bara dan kemudian menggantinya dengan membangun PLT yang memanfaatkan energi baru dan energi terbarukan.

Pilihan fuel switching dan retrofitting dapat dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan inersia sistem tenaga listrik yang bersumber dari mesin listrik berputar (generator) karena inersia yang dapat disediakan oleh inverter pembangkit VRE sangat terbatas dan dapat mengurangi efisiensi pembangkit VRE.

Berikut pokok-pokok rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional dalam RUKN:

1. proyeksi permintaan tenaga listrik tahun 2025 sekitar 539 (lima ratus tiga puluh sembilan) TWh atau setara dengan 1.893 (seribu delapan ratus sembilan puluh tiga) kWh per kapita akan terus meningkat menjadi sekitar 1.813 (seribu delapan ratus tiga belas) TWh atau setara dengan 5.038 (lima ribu tiga puluh delapan) kWh per kapita pada tahun 2060.

Komposisi permintaan listrik tahun 2060 akan terdiri atas:

a. rumah tangga sekitar 28% (dua puluh delapan persen);

b. bisnis sekitar 13% (tiga belas persen);

c. publik sekitar 5% (lima persen);

d. industri sekitar 43% (empat puluh tiga persen); dan

e. kendaraan bermotor listrik sekitar 11% (sebelas persen);

2. pemanfaatan biomassa untuk cofiring (Cfbio) di PLTU dalam rangka peningkatan bauran energi baru dan energi terbarukan dan penurunan emisi CO2;

3. implementasi retrofit pembangkit fosil saat book value 0 (nol):

a. PLTU menggunakan 100% (seratus persen) green NH3 atau Cfbio+CCS, yang diperlukan untuk base load; dan

b. PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU menggunakan 100% (seratus persen) green He atau Gas+CCS, yang diperlukan untuk follower dan menjaga keandalan di pusat beban seperti kota besar;

4. penambahan PLTU dibatasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik;

5. penambahan pembangkit tenaga listrik berdasarkan target bauran
energi dalam KEN;

6. daya mampu neto pada tahun 2060 sekitar 443 (empat ratus empat puluh tiga) GW, terdiri atas sekitar 41,5% (empat puluh satu koma lima persen) pembangkit VRE yang dilengkapi storage sekitar 34 (tiga puluh empat) GW dan sekitar 58,5% (lima puluh delapan koma lima persen) pembangkit dispatchable (non-VRE);

7. proyeksi produksi tenaga listrik pada tahun 2060 sekitar 1.947 (seribu sembilan ratus empat puluh tujuh) TWh dan akan didominasi oleh energi baru dan energi terbarukan;

8. bauran energi pada tahun 2060 terdiri atas:

a. energi baru dan energi terbarukan sekitar 73,6% (tujuh puluh tiga koma enam persen), terdiri atas:

1) energi baru sekitar 24,1% (dua puluh empat koma satu persen); dan

2) energi terbarukan sekitar 49,5% (empat puluh sembilan koma lima persen), meliputi VRE sekitar 20,7% (dua puluh koma tujuh persen) dan non- VRE sekitar 28,8% (dua puluh delapan

b. energi fosil + CCS sekitar 26,4% (dua puluh enam koma empat persen);

9. porsi energi baru dan energi terbarukan ditargetkan lebih tinggi sekitar 51,6% (lima puluh satu koma enam persen) daripada energi fosil paling lambat mulai tahun 2044;

10. akselerasi:

a. dedieselisasi;

b. gasifikasi PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU;

c. pembangunan PLTB dan PLTS termasuk floating dan rooftop; dan

d. pembangunan PLTP dan PLTA skala besar, termasuk PLTA waduk/ bendungan/saluran irigasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum;

11. pengembangan pembangkit VRE dan pengembangan PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU dilakukan sebelum commercial operation date PLTA dan PLTP skala besar yang diperkirakan mulai tahun 2032;

12. pengembangan PLTA terutama di Papua, PLTS di Nusa Tenggara dan
PLTN di Kalimantan untuk produksi green H2;

13. emisi CO2 mencapai 0 (nol) pada tahun 2059;

14. urutan prioritas supergrid:

a. interkoneksi internal pulau:

1) Sumatera (Sumbagut-Sumbagsel);

2) Sulawesi (Sulbagut-Sulbagsel);

3) Kalimantan (looping Kalimantan); dan

4) Papua (Jayapura-Sorong).

b. interkoneksi antarpulau:

1) tahun 2028: Sumatera-Batam;

2) tahun 2029: Jawa-Bali (Jawa-Bali Connection);

3) tahun 2031: Sumatera-Jawa;

4) tahun 2035: Bali-Lombok-Sumbawa;

5) tahun 2040: Jawa-Kalimantan;

6) tahun 2041: Sumbawa-Flores dan Kalimantan-Sulawesi; dan

7) tahun 2045: Sumba-Sumbawa-Sulawesi;

15. kebutuhan investasi pembangkit dan transmisi tenaga listrik antarprovinsi pada tahun 2025-2060 sekitar USD1.092.011.000.000,00 (satu triliun sembilan puluh dua miliar sebelas juta dolar Amerika Serikat) atau rata-rata sekitar USD30.333.000.000,00 (tiga puluh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dolar Amerika Serikat) per tahun.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PLN Ramal Beban Listrik Turun 30% Saat Lebaran

Next Article 10 Juta 'Orang Kaya' Dapat Subsidi Listrik, Wamen ESDM Buka Suara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|