Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah memperketat kebijakan restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak yang ditagihkan wajib pajak badan ke negara. Langkah ini pun didukung oleh DPR melalui Komisi XI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, dalam situasi yang berpotensi krisis, seperti yang terjadi saat ini akibat gejolak harga energi dunia yang dipicu peperangan di Timur Tengah, kebijakan restitusi bisa disetop sementara, untuk mendukung daya tahan fiskal pemerintah.
"Kita bisa mendapatkan penerimaan sampai Rp 500 triliun hanya dari menahan restitusi. Atau kalau perlu kita kesampaikan, restitusi tidak kita bayarkan," kata Misbakhun dalam program Sqwak Box CNBC Indonesia, RAbu (8/4/2026).
Misbakhun memastikan, DPR bahkan bisa menggunakan berbagai instrumen regulasi untuk mendukung kebijakan penghentian sementara restitusi, terutama melalui penetapan undang-undang. Di level teknis, dukungan politik juga bisa diberikan oleh DPR bila harus terbit peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kebijakan penyetopan restitusi.
"Kalau bantalannya itu undang-undang, kita bisa melakukan lewat undang-undang. Kalau bantalannya itu adalah peraturan di tingkat menteri, kita bisa bikin peraturan menteri yang berbeda," ucap Misbakhun.
Ia pun mengklaim, dalam situasi penuh tekanan dan berpotensi mendorong defisit fiskal mencapai 2,88% PDB pada tahun ini dari target 2,68%, pengusaha pada dasarnya bersedia untuk menunda pengembalian kelebihan bayar pajak. Sebab, tujuannya untuk menjaga iklim pertumbuhan ekonomi semata.
"Tentunya harus dibicarakan. Kepada seluruh stakeholder-nya, kepada pengusahanya. Karena apa? Pada situasi yang seperti ini kebersamaan, kegotongroyongan, dan saling memahami situasi ini sebagai solidaritas nasional, itu sangat penting," ungkap Misbakhun.
"Pengusaha tentunya tidak akan memikirkan dirinya sendiri sepanjang mereka bisa bayar karyawan, bisa membayar pajak, bisa mendapatkan keuntungan, dan kemudian men-sustainability bisnis mereka. Saya yakin mereka juga tidak akan keberatan berkontribusi untuk bangsa dan negara," paparnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga telah menyoroti besarnya nilai realisasi restitusi pajak pada tahun 2025 yakni melebihi Rp 361,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat 35,9% dibandingkan 2024.
Dirinya mengaku menemukan adanya ketidakjelasan dalam laporan restitusi lebih bayar pajak, sehingga memicu kecurigaan adanya potensi kebocoran.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. 360 triliun. Dan laporan ke saya nggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
Purbaya mengungkapkan pihaknya tengah melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran restitusi. Khususnya yang berkaitan dengan sumber daya dan sektor lainnya. Adapun audit akan mencakup periode 2020 hingga 2025.
Maka dari itu, Purbaya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan.
"Saya internal, saya fokus yang 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.
"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang nggak berhak dapat restitusi," ungkapnya.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
















































