Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah melakukan pembahasan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah 'berduet' dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto mengungkapkan sudah melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Fajarini Puntodewi dan jajaran di Kemendag dalam merevisinya.
"Saya dengan tempat Bu Dirjen (PEN) juga lagi merevisi tata niaga impor dalam permendag 8, jika ada produk bapak ibu (pelaku usaha) yang dianggap perlu dikendalikan demi pasar domestik kita cukup aman, saya akan ajukan," di Gading Serpong Kabupaten Tangerang, Jumat (7/2/2025).
Revisi Permendag ini diharapkan dapat membuat peredaran produk impor khususnya yang illegal bisa lebih ditekan. Pelaku usaha juga bisa menghambat dengan mengajukan produk rival agar memenuhi aturan yang ada, yakni bisa dikenakan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Foto: Sejumlah pekerja menyelesaikan kaos pesanan di konveksi Sinergi Adv kawasan Serengseng Sawah, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sejumlah pekerja menyelesaikan kaos pesanan di konveksi Sinergi Adv kawasan Serengseng Sawah, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Trade remedies di Kemendag, kami persilakan di tempat saya ada yang disebut dengan non tarif barrier, bapak ibu (pelaku usaha) yang mau sedikit menghambat (produk impor) silakan apa yang mau di SNI kan," kata Adie.
Sementara itu dari sisi Kemendag juga mengklaim sudah menahan impor dengan cara Bea Masuk Tindakan Pengamanan serta Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) bagi produk yang dianggap mengancam. Namun perlu cara yang tepat sesuai regulasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Kita juga punya antidumping dan komite anti dumping, dan cara ini fair digunakan di WTO. Kalau mau investigasi safeguard dan antidumping kita lagi encourage pelaku usaha agar diberi perlindungan di dalam negeri," sebut Fajarini.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengaturan impor, akan rampung pada Februari 2025 ini. Revisi ini mencakup pengaturan impor beberapa komoditas strategis, seperti pakaian jadi dan singkong, yang selama ini menjadi perhatian pelaku industri dan petani lokal.
"Permendag 8 kita masih proses. Ada beberapa yang sedang kita lakukan, salah satunya untuk pakaian jadi. Kemarin sudah kita lakukan FGD (Focus Group Discussion)," kata Budi saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pangkas Anggaran, Pejabat Kemenperin Tak Lagi Dapat Uang BBM
Next Article Banyak Diprotes Pengusaha Tekstil, Permendag 8 Akan Direvisi