RI Menang Gugatan Biodiesel di WTO, Gimana Nikel? Ini Kata Wamendag

8 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia berhasil membuktikan adanya tindakan diskriminatif Uni Eropa (UE) terhadap produk minyak sawit dan biofuel berbahan baku kelapa sawit (biodiesel) di hadapan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Panel WTO, melalui laporan putusannya yang disirkulasikan pada 10 Januari 2025, memutuskan bahwa kebijakan UE melanggar aturan perdagangan internasional.

Dengan berhasilnya RI pada gugatan terhadap Uni Eropa di WTO ini, lantas bagaimana nasib dengan aksi banding Indonesia atas gugatan Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel RI?

Seperti diketahui, pada November 2022 lalu Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel RI yang berlaku sejak 2020 lalu.

Namun, Indonesia tak tinggal diam. Indonesia pun kemudian secara resmi mengajukan aksi banding pada Badan Banding (Appellate Body) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel RI pada Desember 2022.

Wakil Menteri Perdagangan RI (Wamendag) Dyah Roro Esti mengatakan, pihaknya optimistis pihak Indonesia bisa memberikan terbaik dalam sidang gugatan di Badan Banding WTO nantinya. Pemerintah, lanjutnya, sudah menyiapkan negosiator yang bisa memberikan solusi terbaik.

"Kalau itu (gugatan nikel RI di WTO) kita nanti lihat berprosesnya aja kali ya jadi kita lihat prosesnya seperti apa. Yang jelas kita punya tim negosiator yang ada di WTO harapannya apapun keputusannya kita bisa selalu mencari dan mendapatkan jalan keluarnya," tuturnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/01/2025).

Seperti diketahui, pada November 2022 lalu, Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.

Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pak Prabowo, Pengusaha Curhat Produktivitas Sawit RI "Mandek"

Next Article Modal RI Lawan Gugatan Uni Eropa di WTO Soal Sawit hingga Nikel

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|