Jakarta, CNBC Indonesia - Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai Subholding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero) mulai menjalankan mandatori pemerintah untuk program Biodiesel 40% atau B40 sebagai bahan bakar nabati (BBN) untuk mendukung swasembada energi.
B40 merupakan campuran bahan bakar nabati berbasis CPO atau sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME). FAME 40%, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar 60%.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40%.
Langkah ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target Pemerintah mencapai net zero emission di tahun 2060. Pemerintah bahkan menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.
B40 sementara ini diproduksi di Kilang Plaju Sumsel dan Kilang Kasim Papua Barat Daya. Kesiapan sarana dan fasilitas di 2 kilang ini mendukung dijalankannya mandatori produksi B40.
Produksi B40 dari Kilang Plaju ditargetkan sebesar 119.240 KL per bulan sementara untuk Kilang Kasim sebanyak 15.898 KL per bulan. Hari ini KPI melaksanakan penyaluran perdana BBM Biosolar B40 produksi dari Kilang Plaju di Sumatera Selatan sebanyak 5.000 KL dan Kilang Kasim di Papua Barat Daya sebanyak 4.600 KL.
Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman menyebut bahwa, kesiapan kilang dalam memproduksi B40 sebagai bentuk komitmen KPI untuk penyediaan energi yang lebih baik dari aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial dan juga aspek keberlanjutan.
"Produksi Biosolar B40 ini tentunya juga akan menjadi kontribusi KPI dalam pencapaian Net Zero Emision di tahun 2060 atau lebih cepat, mendukung Sustainable Development Goals dalam menjamin akses energi yang terjangkau serta pada penerapan ESG," ujar Taufik.
Untuk itu Taufik menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder dan perwira, atas dukungan yang telah diberikan untuk terealisasinya produk B40.
Berapa harganya?
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa mandatori bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menurut dia, kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2024 dan berlaku untuk semua sektor. Baik itu yang Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO.
Adapun, dengan diberlakukannya kebijakan B40, kuota biodiesel pada 2025 naik menjadi 15,6 juta kilo liter (kl). Dari kuota itu pemerintah bakal mengalokasikan 7,55 juta KL untuk PSO dan sisanya kepada Non-PSO.
"Nah dari sini kalau untuk yang non-PSO kan dibebankan kepada konsumen saat ini kalau yang non-PSO harganya itu sudah sekitar Rp 13 ribuan. Rp 13 ribuan nanti bertambah sekitar antara Rp 1.500-2.000," kata Eniya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut, Eniya menjelaskan meskipun dibebankan kepada konsumen, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi inflasi. Hal tersebut berdasarkan studi yang sudah dilakukan sebelum kebijakan ini diberlakukan.
"Ini kita sebelum kita melakukan mandatori kemarin studinya sudah selesai dan dalam kajian kita melihat bahwa tidak mempengaruhi inflasi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pertamina Beli 20% Saham Perusahaan Filipina - RI Siapkan B40
Next Article Siap-Siap 1 Januari 2025 Pemerintah Mulai Berlakukan Biodiesel B40