Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berencana untuk merevisi aturan terkait Harga Mineral Acuan (HMA). Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan komoditas mineral di pasar global.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya akan memasukkan beberapa komoditas strategis baru yang belum diatur pada aturan yang berlaku saat ini dan juga melakukan penyesuaian pada faktor koreksi harga atau correction factor pada hitungan HMA, sehingga HMA yang ditetapkan lebih relevan dengan kondisi pasar terkini.
Dia menyebut, rencana perubahan regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Poinnya ada memasukkan beberapa kok kayak kobalt gitu kita masukkan. Terus ada correction factor yang kita koreksi lah," ungkap Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (4/3/2026).
Revisi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan tata kelola harga mineral dengan kebutuhan industri hilirisasi saat ini, terutama terkait ekosistem nikel dan mineral ikutannya.
Tri menyebutkan bahwa komoditas kobalt akan dimasukkan secara spesifik dalam aturan baru tersebut bersamaan dengan penyesuaian teknis lainnya.
Terkait target penyelesaian aturan baru ini, pihaknya belum bisa memberikan tanggal pasti kapan regulasi tersebut akan diterbitkan secara resmi. Namun, Tri berharap proses pembahasan dapat segera rampung agar bisa segera diimplementasikan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha pertambangan.
"Rencananya, rencana itu masih rencana. Belum (selesai), mudah-mudahan segeralah," tandasnya.
(wia)
Addsource on Google

















































