Ilustrasi pajak. / Freepik
Harianjogja.com, BOGOR—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap jumlah penunggak pajak di Indonesia mencapai ribuan wajib pajak (WP), bukan hanya 200 WP besar seperti disebut sebelumnya oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelumnya, Purbaya menyebut ada 200 penunggak pajak besar dengan piutang sebesar Rp60 triliun. Namun, itu hanya penunggak pajak dengan piutang besar
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal menjelaskan bahwa penagihan piutang pajak sejatinya adalah tugas utama dari seksi penagihan di setiap kantor pusat pratama (KPP). Apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan baru, penagihan piutang mulai dilakukan setelah habis masa jatuh tempo pembayaran kewajiban dan WP menyetujui surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan
Penagihan oleh otoritas juga mulai dilakukan apabila perkaranya memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik pada saat pengadilan tingkat pertama maupun terakhir (Mahkamah Agung
Meski demikian, dia meluruskan informasi bahwa 200 WP yang kini tengah disoroti oleh otoritas hanya sebagian dari penunggak pajak yang ada. Aslinya, ada ribuan WP yang dikategorikan sebagai penunggak pajak
"Yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan, tetapi itu sebagian dikerjakan di KPP, sebagian menjadi atensinya di kantor [pusat]. Karena ini tugas akhirnya itu yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak," terang Yon pada acara Media Gathering APBN 2026, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Adapun penunggak pajak besar, terang Yon, biasanya adalah WP yang memiliki kewajiban pembayaran pajak besar pula. Penagihannya sulit dilakukan sehingga mendapatkan atensi otoritas pusat
Di sisi lain, terdapat beberapa alasan mengapa masih ada WP yang belum melunasi kewajibannya. Apalagi ketika perkaranya sudah berstatus inkrah. Biasanya, kata Yon, WP dimaksud sudah mengalami pailit
Khusus untuk 200 penunggak pajak besar, Yon menyebut Menkeu Purbaya ingin piutangnya diselesaikan hingga akhir tahun. "Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun. Kita selesaikan di mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat," pungkasnya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa penunggak pajak besar yang telah diputus inkrah telah membayar kewajiban secara bertahap. Total baru Rp7 triliun yang dibayar ke kas negara
"Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya seperti apa, tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun," terangnya kepada wartawan saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com