Ribuan Warga RI Pindah Jadi WN Singapura, Ternyata Bayar Segini

13 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar 100–1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Hal itu diungkap oleh Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

"Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar," ujarnya beberapa waktu lalu, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Adapun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa banyak Warga Negara (WN) Indonesia yang memilih untuk pindah menjadi Warga Negara (WN) Singapura. Sepanjang 2019-2022, angkanya mencapai 3.912 WNI.

Lantas, bagaimana prosedur dan berapa biaya yang harus dibayar untuk jadi WN Singapura?

Adapun, untuk menjadi WN Singapura, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Di antaranya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.

Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.

Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan SG$ 10.

Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.

Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dampak Kebijakan Trump 4.276 WNI di AS Terancam Dideportasi

Next Article Video: WNI Dievakuasi Dari Lebanon Tiba di Indonesia

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|