RIT DIY 20252045 Disepakati, Transportasi Masuk Babak Baru

1 hour ago 1

RIT DIY 20252045 Disepakati, Transportasi Masuk Babak Baru Trans Jogja di Terminal Giwangan. - PT.AMI

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD dan Pemda DIY menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Transportasi (RIT) DIY 2025–2045 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (26/11/2025). Regulasi ini dirancang untuk menjawab tantangan mobilitas masyarakat serta kebutuhan pengembangan sarana transportasi daerah dalam dua dekade mendatang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 8 Tahun 2025, Koeswanto, menjelaskan regulasi transportasi sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. RIT DIY disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lain dalam membangun sistem transportasi yang terencana dan terintegrasi.

Koeswanto menekankan, salah satu tujuan RIT DIY ialah menciptakan transportasi ramah lingkungan. Regulasi ini juga diarahkan untuk mendukung pusat-pusat kegiatan yang meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah, sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup dan mempersiapkan sarana transportasi untuk kebutuhan jangka panjang.

“RIT DIY mengedepankan asas kemanfaatan, keselamatan, keamanan, keadilan, keterpaduan, keberlanjutan, keterjangkauan, keterbukaan, kemitraan, dan ketaatan hukum,” ujar Koeswanto.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan bahwa penyusunan RIT telah berlandaskan prinsip Keistimewaan DIY sesuai UU No. 13 Tahun 2012 dan mengacu pada Permenhub Nomor 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional.

“Transportasi tidak hanya soal mobilitas, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat atas aksesibilitas, pelayanan publik, dan lingkungan hidup yang sehat,” kata Sultan.

Menurut Sri Sultan, pembaruan kebijakan transportasi mendesak untuk mengatasi berbagai persoalan, seperti kepadatan koridor utama, rendahnya penggunaan angkutan umum, tingginya angka kecelakaan, emisi kendaraan, dan kompleksitas mobilitas yang meningkat.

RIT DIY dibangun atas lima pilar kebijakan utama. Pertama, pengembangan infrastruktur dan jaringan transportasi, termasuk peningkatan kapasitas jalan, penguatan jaringan kereta, transportasi sungai-danau, laut, dan udara. Kemudian, integrasi dan konektivitas antarmoda serta hubungan kawasan perkotaan–perdesaan.

Ketiga, pemerataan akses dan regulasi berbasis data, mencakup tarif berkeadilan dan peningkatan layanan angkutan umum. Keempat, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi, seperti sistem manajemen lalu lintas cerdas, smart mobility, dan pembayaran elektronik. Pilar terakhir menekankan transportasi berkelanjutan dan ramah lingkungan, termasuk jalur sepeda dan pejalan kaki serta kampanye pengurangan kendaraan pribadi.

Kelima pilar tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dalam siklus lima tahunan, dengan mengacu pada rencana tata ruang, pembangunan nasional, dan dokumen perencanaan daerah lainnya, untuk memastikan transportasi yang aman, efisien, dan mendukung produktivitas serta daya saing DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|