Newswire Selasa, 25 Agustus 2026 21:07 WIB
Harianjogja.com, JAKARTA—Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026). Polisi masih menunggu kepastian apakah Ruben akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dijadwalkan untuk Jumat pekan ini.
"Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," kata Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Meski pemeriksaan telah dijadwalkan, polisi belum dapat memastikan kehadiran Ruben dalam agenda tersebut.
Berawal dari Tawaran Investasi
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula ketika Ruben menawarkan kepada korban berinisial DM untuk menanamkan modal dalam usaha jual beli sebuah produk.
Menurut Iskandarsyah, Ruben disebut memiliki usaha yang kemudian ditawarkan kepada korban sebagai peluang investasi. Keduanya selanjutnya membuat perjanjian kerja sama terkait penanaman dana tersebut.
"Saya sampaikan kronologisnya, bahwa si terlapor (Ruben) itu mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," ujar Iskandarsyah.
Dalam kerja sama tersebut, Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan kepada korban. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima oleh korban.
Akibat persoalan itu, korban diduga mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Perkara Naik ke Penyidikan
Polisi sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi ahli, sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah pemeriksaan saksi dan proses penyidikan dilakukan, polisi menggelar perkara untuk menentukan status hukum Ruben.
Dari hasil gelar perkara itu, peserta menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," kata Joko.
Dengan penetapan tersebut, Ruben kini akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Polisi Masih Menunggu Kehadiran Ruben
Pemeriksaan pada Jumat (28/8/2026) menjadi agenda lanjutan setelah polisi menetapkan Ruben sebagai tersangka. Penyidik akan menggali keterangan Ruben terkait dugaan investasi yang menjadi dasar laporan tersebut.
Hingga saat ini, polisi belum memastikan apakah Ruben akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Kepastian kehadiran tersangka masih menunggu respons atas surat panggilan yang telah disampaikan penyidik.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan investasi dalam usaha jual beli produk yang sebelumnya ditawarkan Ruben kepada korban. Polisi masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami rangkaian transaksi dan kesepakatan antara kedua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































