Rupiah Melemah dan Avtur Naik, INACA Minta Tarif Pesawat Direvisi

6 hours ago 3

Penumpang berjalan menuju terminal kedatangan setibanya di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (3/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesian National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan tarif penerbangan menyusul kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang menekan biaya operasional maskapai. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menilai kondisi tersebut perlu direspons melalui kebijakan tarif yang lebih fleksibel.

“Harga bahan bakar pesawat (avtur) per 1 Mei 2026 dari Pertamina kembali naik, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-31 Mei 2026 sebesar Rp27.358 per liter, naik 16 persen dari periode 1-30 April 2026 yang sebesar Rp23.551 per liter,” ujar Denon, Selasa (5/5/2026).

Denon juga menyoroti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang mencapai Rp17.425 per dolar AS pada 4 Mei 2026 atau meningkat 2,5 persen dibandingkan 1 April 2025 sebesar Rp17.017 per dolar AS. Selain faktor kurs, konflik geopolitik di Timur Tengah dinilai turut memberi tekanan tambahan terhadap industri penerbangan global maupun domestik.

“Berdasarkan hal tersebut, INACA meminta kepada pemerintah, Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel,” kata Denon.

INACA mengusulkan penyesuaian fuel surcharge tidak lagi mengikuti periode evaluasi 60 hari sebagaimana diatur dalam KM 83 Tahun 2026. Organisasi maskapai tersebut meminta penyesuaian mengikuti pergerakan harga avtur yang diumumkan Pertamina.

Selain itu, INACA meminta pemerintah mempertimbangkan kembali revisi kesepakatan penundaan pembahasan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik kelas ekonomi.

“Segera melakukan pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs dolar AS terhadap rupiah,” kata Denon.

INACA turut mendorong Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, termasuk mempercepat kebijakan bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat.

Menurut Denon, usulan tersebut disampaikan karena kondisi finansial maskapai kembali tertekan akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan rupiah yang berpotensi memengaruhi konektivitas penerbangan serta sektor ekonomi terkait.

“Permintaan kepada pemerintah disampaikan mengingat kondisi finansial maskapai penerbangan yang kembali tertekan dengan adanya kenaikan harga avtur dan kurs dolar AS sehingga dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor-sektor terkait penerbangan dan perekonomian nasional,” kata Denon.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|