Saat Anggota DPR Curhat Ditelpon 'Sales' Bank Tanpa Henti ke OJK

3 days ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Penawaran pinjaman kredit dari tenaga pemasar bank kerap kali sangat menggangu. Bahkan, ada kalanya seseorang ditawarkan pinjaman lewat telepon tanpa henti.

Pengalaman ini menjadi salah satu aduan Anggota DPR RI Komisi XI Fathi di rapat kerja (Raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu, (19/2/2025). Fathi mengatakan, pihaknya sangat terganggu oleh telemarketing salah satu bank swasta yang menawarkannya kredit tersebut.

"Ada sampai sekarang satu bank swasta yang sering sekali telpon saya nawarin pinjaman kredit dan kartu kredit, saya marah, tapi masih telpon. Sampai kadang-kadang ini telpon sudah direject telpon lagi dan lagi," ungkap Fathi.

Ia pun bertanya ke OJK, apa yang harus dilakukan nasabah jika mendapati kejadian seperti itu. "Ini lapornya kemana? saya udah sampaikan (ke banknya) 'saya akan laporkan anda, saya rekam'. Dia bilang, 'silakan pak'," tuturnya.

Menjawab hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, sejatinya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang untuk menghubungi konsumen ke nomor pribadi.

Namun, kadang-kadang, konsumen kerap tidak sadar ketika misalnya, membuka rekening, lalu menandatangani perjanjian baku dimana membuat konsumen bersedia untuk dihubungi oleh PUJK. Perjanjian tersebut memang biasanya ditulis dalam ukuran kecil.

"Kadang kita nggak baca ya, karena kecil-kecil, kita tanda tangan semua, gitu. Nah, itu menjadi pegangan mereka (PUJK)," tandas Friderica yang kerap disapa Kiki.

Meski demikian, Kiki menegaskan, pihaknya terus mengingatkan kepada PUJK terkait aturan perlindungan konsumen. Ia pun mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan ke OJK bila mendapati gangguan tidak wajar dari telemarketing.

Diketahui, Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menerima 36.873 aduan per 22 Januari 2025. Adapun perbankan menjadi sektor terbanyak yang diadukan dengan total sebesar 14.007.

Setelah itu dilanjutkan dengan sektor Pembiayaan Lembaga Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML), dan sektor Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) dengan masing-masing total aduan sebesar 21.071 dan 1.542.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS

Next Article OJK: Kredit Bank Tumbuh 11,4% per Agustus 2024, NPL Turun Tipis

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|