Jakarta, CNBC Indonesia - Berinvestasi dapat menjaga kita dari kekhawatiran masalah finansial. Saham dan reksadana merupakan dua jenis investasi yang mempunyai tingkat kepopuleran dan peminat cukup tinggi.
Meskipun sama-sama memberi keuntungan bagi pelakunya, terdapat beberapa perbedaan antara saham dan reksadana yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu sebelum berinvestasi.
Banyak orang atau investor pemula yang belum benar-benar memahami perbedaan antara saham dan reksadana. Secara umum, saham dan reksadana memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menanamkan modal atau dana untuk mendapatkan pundi-pundi keuntungan dari perusahaan.
Reksadana adalah produk investasi yang mengumpulkan dana dari sejumlah investor untuk diinvestasikan dalam portofolio efek, seperti saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya, yang dikelola oleh manajer investasi.
Perbedaan yang mendasar antara keduanya adalah dari segi kepemilikan, saham memberikan kepemilikan langsung dalam suatu perusahaan. Sementara reksadana memberikan kepemilikan kolektif atas portofolio investasi yang dikelola oleh manajer investasi.
Sementara itu, saham dapat diperdagangkan di pasar saham. Sementara pembelian dan penjualan unit reksadana terjadi melalui perusahaan manajemen investasi.
Dari segi keuntungan dan risiko, calon investor perlu tahu kalau profit di saham terkait langsung dengan performa individual perusahaan. Sementara Reksadana mencakup sejumlah instrumen keuangan, sehingga membantu mengurangi risiko melalui diversifikasi.
Meski memiliki risiko yang lebih besar, namun pemegang saham memiliki hak suara dalam keputusan perusahaan. Sementara pemegang unit reksadana memiliki hak ikut serta dalam rapat pemegang unit, tetapi pengambilan keputusan utama dilakukan oleh manajer investasi.
Patut dicatat, pembelian saham dapat dilakukan dalam satuan saham, umumnya pembelian dibatasi minimal satu lot, di mana satu lot berjumlah 100 lembar. Sedangkan pembelian unit reksadana biasanya memiliki jumlah minimum investasi tertentu.
Mengutip bank Mega Syariah, untuk berinvestasi pada instrumen saham, Anda bisa membelinya secara langsung melalui bursa efek atau lembaga keuangan tertentu. Sedangkan untuk membeli reksa dana, Anda bisa membelinya di Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) seperti di Bank Mega Syariah.
Prosedur pembelian aset saham lebih sederhana bila dibandingkan reksa dana saham. Investor hanya perlu mengakses bursa efek atau membeli saham langsung melalui pihak ketiga. Setelah menyelesaikan transaksi, maka saham tersebut milik Anda.
Lain halnya pada reksa dana, Anda perlu mencari manajer investasi terlebih dulu dan Bank Kustodian. Nantinya, manajer investasi yang akan mengatur dan mengelola penempatan dana investasinya.
Untuk membeli saham, Anda memerlukan modal yang lebih besar, karena harga saham per lembar bisa cukup mahal tergantung pada perusahaannya. Selain itu, Anda perlu membeli dalam satuan lot (1 lot = 100 lembar saham).
Itulah mengapa instrumen investasi saham memang direkomendasikan untuk para investor profesional dan berpengalaman saja.
Sementara pembelian reksa dana modal setoran awalnya terbilang cukup terjangkau. Saat ini cukup banyak platform terpercaya yang menawarkan investasi reksa dana dengan modal lebih ringan.
Cara mengelola dana investasi reksa dana tak terlalu repot. Sebab seluruh regulasi dan pengelolaan investasi dilakukan oleh manajer investasi. Manajer investasi yang akan mengirimkan laporan investasi dan nilai bagi hasil kepada investor.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan riset sebagai bukti bahwa manajer investasi yang akan Anda pilih kompeten melalui sertifikat yang dimilikinya.
Sebaliknya, pada investasi saham, Anda selaku investor turun andil secara aktif dalam pengelolaan secara menyeluruh. Anda wajib mengetahui bagaimana keilmuan tentang investasi dan strategi investasi saham yang tepat agar optimal mendapatkan keuntungan.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini: