REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Moch Fatkhuronji, mengatakan telah mengikuti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Abdul Khalim Fadlun (54 tahun), pengasuh Ponpes Padang Ati di Kabupaten Pekalongan. Menurut Fatkhuronji, ponpes tersebut tak memiliki izin operasional dan lebih tepat disebut sebagai padepokan.
“Itu bukan ponpes dan tidak memiliki izin operasional atau tanda daftar,” ungkap Fatkhuronji ketika dikonfirmasi mengenai kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh Padang Ati, Kamis (28/5/2026).
Kendati demikian, merespons kasus tersebut, Fatkhuronji mengatakan, pihaknya tetap menjalin koordinasi dengan Kantor Kemenag Pekalongan. “Hasil dari koordinasi kami dengan Kantor Kementerian Agama Pekalongan adalah bahwa itu bukan pesantren, tapi padepokan. Tapi orang-orang, siswa-siswa yang nempat di situ, namanya santri,” ucapnya.
“Jadi kalau mengatasnamakan pondok pesantren, itu tidak betul. Yang betul di sana kan tulisan papan namanya itu Padepokan Padang Ati,” tambah Fatkhuronji.
Dia mengaku belum mengetahui sejak kapan Padepokan Padang Ati berdiri dan sudah berapa lama beroperasi. Namun Fatkhuronji mencatat, terdapat 350-an santri di tempat tersebut.
“Tadi malam itu sudah banyak yang dipulangkan, karena jumlahnya lumayan banyak, ada 350 siswa atau santri di situ,” katanya.

2 hours ago
4











































