Jakarta, CNBC Indonesia - Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sebanyak 77.965 orang karyawan jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka ini melonjak 20,21% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 64.855 orang.
Penyebab PHK bisa berbagai macam faktor. Termasuk karena perusahaan terpakasa tutup, pailit, atau karena si karyawan tersebut selama lebih 12 bulan berturut-turut tak bisa lagi bekerja.
Karena itu penting agar pekerja untuk mengetahui hak-hak yang mereka miliki ketika jadi korban PHK. Agar ketika mimpi buruk ini benar-benar terjadi kepada Anda, pengetahuan tentang hak-hak tersebut sedikit-banyak akan menolong. Meski, memang tak ada pekerja yang berharap di-PHK.
Lalu apa saja hak pekerja jika terkena PHK? Baik itu karena perusahaan pailit maupun si pekerja sakit?
Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU Cipta Kerja) menetapkan, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah.
Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Selain pesangon, UU itu juga mengatur besaran uang penghargaan yang berhak didapat pekerja.
Berikut rinciannya:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c.masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah;
d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Hak Lain Pekerja
Pekerja juga berhak mendapatkan uang pengganti atas hak-hak lainnya, seperti cuti yang tidak diambil.
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 156 ayat 4, yang berbunyi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jaminan Pensiun
Selanjutnya, untuk jaminan pensiun, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah jaminan pensiun hari tua.
Pasal 19 PP No 45/2015 menetapkan, "Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.
"Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali ratarata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas)," bunyi Pasal 17 ayat (2) PP No 45/2015.
Pesangon Korban PHK Karena Pabrik Tutup-Pailit
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pasal 36 menyebutkan, PHK dapat terjadi karena alasan (f) perusahaan pailit. PP No 35/2021 ini adalah salah satu ketentuan atau aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dan pada Pasal 47 yang secara khusus mengatur ketentuan pesangon jika perusahaan pailit.
Berikut ketentuannya:
Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Perusahaan pailit maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Ketentuan pesangon ini sama bagi pekerja korban PHK karena perusahaan tutup akibat kerugian terus-menerus 2 tahun berturut-turut, atau merugi tidak secara terus menerus selama 2 tahun. Seperti diatur Pasal 44 ayat (1).
Bedanya, pada ayat (2) Pasal 44 ditambahkan, jika PHK karena pabrik tutup namun bukan karena mengalami kerugian, maka pekerja berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Besaran Pesangon Karena Pekerja Sakit
Begitu juga jika pekerja sakit berkepanjangan, ketentuan pesangon dan haknya juga berbeda, seperti ditetapkan pada Pasal 55.
Berikut rincian aturannya:
Pasal 55 ayat (1): jika pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat lagi bekerja sampai melampaui batas 12 bulan, maka haknya adalah:
a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. yang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Ketentuan ini berlaku baik jika perusahaan melakukan PHK, atau pekerja mengajukan sendiri PHK karena kondisi yang sama.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Baru Awal Tahun, 4.050 Buruh Terancam PHK
Next Article Cek Besaran Uang Pesangon Pekerja Korban PHK Menurut UU Cipta Kerja