Selamat! Warga Jakarta Tak Kena Opsen Pajak, Ini Alasannya

1 month ago 23

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang tidak melakukan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa hal itu dikarenakan sistem pemerintahan DKI Jakarta tidak sama dengan provinsi lainnya, yakni terpusat pada tingkat provinsi.

"DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB," katanya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (16/1/2024).

Kendaraan melintas di ruas Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (29/1/2024). Ruas Jalan TB Simatupang mengalami kemacetan akibat diguyur hujan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Kendaraan melintas di ruas Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (29/1/2024). Ruas Jalan TB Simatupang mengalami kemacetan akibat diguyur hujan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Kendaraan melintas di ruas Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (29/1/2024). Ruas Jalan TB Simatupang mengalami kemacetan akibat diguyur hujan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dasar regulasi tersebut karena merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme opsen untuk provinsi dengan kabupaten atau kota otonom.

Karena tidak ada opsen, Pemprov DKI Jakarta harus tetap memastikan pendapatan daerah melalui sumber pajak-pajak yang lain.

"Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama," ucap Lusiana.


(fys/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video : China Larang Kapal Rusia Hingga Gubernur-Wagub Jakarta 2025

Next Article Ada PPN 12% & Opsen Pajak, Harga Mobil Baru Bisa Naik Segini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|