Hewan eksotis tersebut terdiri dari 6 kura-kura Sulcata albino dan tiga ekor iguana.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan hewan eksotis oleh seorang penumpang asal Thailand. Hewan ini diselundupkan dengan modus diikat di badan, Selasa (29/7/2025). Hewan eksotis tersebut terdiri dari enam ekor kura-kura Sulcata albino dan tiga ekor iguana.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi analisis riwayat perjalanan penumpang inisial NW (30). NW ditengarai sebagai pemilik akun Facebook yang melakukan jual beli hewan eksotis dari Thailand.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan saat penumpang tersebut tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Lion Air (SL-116) rute penerbangan Bangkok (DMK)-Jakarta (CGK). NW mengaku, ia datang ke Indonesia hanya untuk melihat ikan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pendalaman, penumpang tersebut dipastikan tidak membawa bagasi. Kemudian dari hasil pemeriksaan pada tubuh penumpang, petugas mendapati adanya beberapa hewan yang diikat di bagian tubuh penumpang dan dikemas di dalam stocking. Dua stocking berisi masing-masing tiga ekor kura-kura Sulcata Albino, serta tiga stocking yang masing-masing berisi satu iguana.
Atas perbuatannya, pelaku NW terjerat kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku juga melanggar pasal 1 dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Barang bukti sembilan ekor hewan tersebut ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya diserahterimakan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten.
Gatot menegaskan Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang penumpang, pembawaan hewan tanpa dokumen yang sah serta melanggar aturan larangan dan atau pembatasan impor hewan oleh Badan Karantina Indonesia berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi serius.
"Hal ini dilakukan senantiasa untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem satwa di bumi,” kata Gatot.