Jakarta, CNBC Indonesia - Seruan untuk sengaja melakukan gagal bayar (galbay) untuk melunasi pinjaman daring (pindar) disebut bisa membawa risiko yang membahayakan bagi nasabah peer to peer (P2P) lending.
Kebanyakan masyarakat yang sengaja melakukan galbay pindarnya dikarenakan keterbatasan keuangan, manajemen keuangan yang buruk, kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman hingga ketidakmampuan dalam mengelola utang dengan baik dan bijak dari pinjaman daring.
Seiring dengan maraknya penggunaan pindar, galbay menjadi istilah yang kian populer di media sosial seperti di youtube atau telegram. Bahkan, beberapa konten kreator ada yang menyerukan untuk melakukan galbay pada pinjaman online (pinjol).
Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menyebut, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi bagi nasabah, seperti denda yang semakin besar, gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga ancaman hukum.
Indriyatno juga menyebut bahwa konten galbay memang cenderung akan lebih cepat viral karena bersifat negatif. Dengan demikian, perlu adanya edukasi finansial bagi konsumen fintech pindar.
"Kenapa sih ada promosi gagal bayar (Galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten untuk meng-counter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho," ungkap Indrayatno dalam kanal Youtube podcast FintechVerse 360kredi, Senin, (20/1/2025).
Selain risiko hukum, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK bagi penggunanya. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah.
"Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang." ucap Indriyatno.
Saat ini terdapat 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang legal berizin OJK. Adapun OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Pencapaian ini tumbuh sebesar 27,32% Year on Year (YoY).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) naik ke angka 2,52% pada November 2025. Sebelumnya, TWP90 pada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Buka-bukaan OJK Jurus Majukan Bisnis Pindar Hingga Bulion
Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga 'Femisida'