Sertifikat Berseliweran di Kawasan Pagar Laut, Menteri ATR Minta Maaf

7 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu per satu fakta mengenai pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 Km di Tangerang, Banten mulai terkuak. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara.

Dia pun mengakui bahwa ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diberikan pemerintah untuk wilayah di perairan Tangerang, lokasi di kawasan pagar laut sepanjang 30 Km ditemukan.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang beredar di sosmed tersebut," ungkap Nusron dalam konferensi pers di kantor di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Nusron menyatakan, pemilik ratusan SHGB itu ada perusahaan ada juga perorangan. Selain itu, ada juga 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di lokasi tersebut.

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan perseorangan sebanyak 9 bidang dan kemudian ada SHM surat hak milik atas 17 bidang, jadi berita yang muncul di media maupun sosmed adanya serifikat tersebut setelah kami cek benar adanya," tuturnya.

Penampakan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Dok. KKP)Foto: Penampakan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Dok. KKP)
Penampakan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Dok. KKP)

"Lokasinya pun benar adanya sesuai aplikasi bumi yaitu ada di desa kohod kec paku aji kabupaten Tangerang jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB 234 bidang," sebutnya.

Dia pun meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi. Nusron berjanji akan menindak lanjut masalah ini, mencari tahu apakah ada pelanggaran dan meminta pihak yang melanggar aturan untuk bertanggung jawab.

"Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya transparan nggak ada yang kami tutupi karena fungsi aplikasi Bhumi transparansi semua bisa akses dan ini bukti bahwa kita siap dikritik dan dikoreksi siapapun masyarakat kalau ada masalah dan ini menunjukkan dengan aplikasi Bhumi pihak pejabat kami maupun petugas kami di lapangan nggak bisa serta Merta berbuat semena-mena karena publik akan tahu," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, dia bilang akan dilakukan pemeriksaan terkait penerbitan SHGB dan SHM itu akan dimulai dari juru ukur. Nusron menyebut Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang menggunakan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dari pihak swasta. Kemudian, pihak kepala seksi pengukuran dan survey, kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran, dan Kepala (Kantor Pertanahan) Kantah Kabupaten Tangerang.

"Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah juga akan kita mintai keterangan dan kita tindak sesuai per UU yang berlaku," sebutnya.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Nusron Wahid-Maruarar Bikin Satgas Tertibkan Kawasan Permukiman

Next Article Nusron Wahid Jadi Menteri ATR, Mau Gebuk Mafia Tanah Pakai Cara Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|