Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan bahwa saat ini pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi masih belum tepat sasaran. Atas landasan itu, Bahlil ke depannya akan menertibkan pengguna Solar subsidi.
"Habis ini saya tertibkan lagi, Bapak Ibu semua. Saya tertibkan lagi adalah BBM, Solar," ungkap Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar 2025 di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, dilansir dari CNN Indonesia, beberapa waktu lalu.
Bahlil mengakui langkah ini berpotensi menimbulkan polemik, seperti yang terjadi saat pemerintah mengatur distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram (kg).
Kendati bakal menimbulkan polemik, Bahlil menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi kemungkinan perlawanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Solar subsidi dipakai untuk industri. Saya tahu ini pemainnya pasti akan ribut lagi, tapi enggak apa-apa," ujar Bahlil.
Di lain sisi, PT Pertamina (Persero) turut angkat suara perihal rencana pemerintah untuk menertibkan pengguna Solar subsidi.
Vice President (VP) Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan, sejatinya Pertamina sudah menerapkan penjualan BBM Solar subsidi dengan menggunakan QR Code. Cara itu menjadi langkah awal untuk mengatur siapa saja yang berhak membeli Solar subsidi.
"Kalau regulasi (barunya) kami menunggu berkaitan dengan revisi Perpres 191/2014," ungkap Fadjar dalam Media Gathering Subholding Upstream Pertamina, dikutip Senin (17/2/2025).
Yang jelas, kata Fadjar, kuota untuk BBM Solar Subsidi relatif aman, begitupun dengan kondisi yang ada sekarang ini.
"Dengan penerapan yang ada (pembelian dengan QR Code) kita masih bisa kontrol," tegas Fadjar.
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan pihaknya bakal memperketat batas maksimum pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi per kendaraan per hari.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya bakal merevisi aturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM. Terutama, yang saat ini telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM ini agar lebih tepat sasaran," ungkap Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (10/2/2025).
Di aturan sebelumnya, BPH Migas sendiri telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Adapun untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.
Kemudian, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Berikutnya, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang dengan kendaraan roda lebih dari enam paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
"Kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tangkinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan. Dan berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM ini akan kami lebih perketat untuk volumenya," ujar Erika.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bahlil Mau Tertibkan Pembeli Solar Subsidi
Next Article Bahlil Sudah Tau! Minta Setop Perilaku 'Kencing' Solar di RI