Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Mulai Hari Ini, Penjara-Hukuman Mati

13 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) yang diskors Yoon Suk Yeol dimulai hari ini, Selasa (14/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) negara itu bersiap untuk mempertimbangkan apakah akan mencabut tugas kepresidenan pria 61 tahun itu seiring upaya gagalnya mendeklarasikan darurat militer.

Pengumuman darurat militer Yoon pada tanggal 3 Desember menjerumuskan Korsel ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade. Ia sebelumnya memerintahkan tentara untuk menyerbu parlemen untuk menghentikan anggota parlemen yang menolak penangguhan pemerintahan sipilnya.

Setelahnya desakan pemakzulan dirinya muncul dan diskors dari tugas. Meski begitu, ia bersikap diam dan menolak panggilan dari penyidik atas tuduhan pemberontakan, menggunakan tim keamanan presidennya untuk melawan penangkapan.

Mengutip AFP, sidang pertama dari lima sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 14.00 siang nanti. Sidang berikutnya akan berlangsung pada tanggal 16, 21, 23 Januari, dan 4 Februari.

Pengadilan akan memutuskan dua masalah utama. Yakni apakah deklarasi darurat militer Yoon tidak konstitusional dan apakah itu ilegal.

"Kasus pemakzulan ini hanya berfokus pada situasi darurat militer, jadi faktanya tidak terlalu rumit," kata pengacara Kim Nam-ju.

"Karena sebagian besar individu yang terlibat telah didakwa dan faktanya telah ditetapkan, sepertinya tidak akan memakan waktu lama," tambahnya.

Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari sejak tanggal 14 Desember, saat menerima kasus tersebut, untuk membuat keputusan. Tim hukum Yoon mengatakan bahwa ia tidak akan hadir pada sidang pertama karena dugaan masalah keamanan, dan mengatakan bahwa pria itu bersedia hadir di kemudian hari jika masalah keamanan telah teratasi.

"Kekhawatiran tentang keselamatan dan potensi insiden telah muncul. Oleh karena itu, Presiden tidak akan dapat menghadiri persidangan pada tanggal 14 Januari," kata pengacara Yoon Kab-keun.

Pemakzulan presiden bukan pertama di Korea. Mantan presiden Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye tidak hadir dalam persidangan pemakzulan mereka masing-masing pada tahun 2004 dan 2016-2017.

Sidang akan tetap dilanjutkan meskipun ia tidak hadir. Sementara Pengacara Yoon berpendapat bahwa pengadilan harus memanfaatkan waktu 180 hari penuh, khususnya untuk memeriksa apa yang "menyebabkan diberlakukannya darurat militer".

Penjara sampai Hukuman Mati

Secara terpisah, KPK Korsel, tim gabungan penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi (CIO) menyelidiki Yoon atas pemberontakan. Polisi juga sedang mempersiapkan upaya baru untuk menangkap presiden.

Upaya sebelumnya gagal setelah pengawal presiden Yoon memblokir akses ke penyidik.

Jika surat perintah baru tersebut berhasil dilaksanakan, Yoon akan menjadi presiden Korsel pertama yang menjabat yang ditangkap.

Jika akhirnya terbukti bersalah dalam kasus tersebut, Yoon menghadapi hukuman penjara. Ia juga terancam hukuman mati.

Mengutip Yonhap, polisi, CIO, dan dinas keamanan presiden Yoon akan bertemu Selasa untuk membahas surat perintah penangkapan. CIO mengatakan akan mempersiapkan secara menyeluruh untuk upaya kedua tersebut, dengan polisi dilaporkan mempersiapkan 1.000 penyidik untuk upaya baru itu.

Minggu malam, CIO mengirim surat kepada kementerian pertahanan dan dinas keamanan presiden yang mengatakan siapa pun yang menghalangi potensi penangkapan Yoon "dapat menghadapi tuntutan pidana". Mereka akan dijerat pasal menghalangi dan menyalahgunakan wewenang.


(sef/sef)

Saksikan video di bawah ini:

Video : Parlemen Makzulkan Presiden Sementara Korsel

Next Article 6 Fakta Baru Darurat Militer Korsel, Hukum Mati Presiden-Pemakzulan

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|