Jakarta, CNBC Indonesia - Musim libur kembali tiba. Kali ini dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada tanggal Senin, 27 Januari 2025 dan perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada Rabu, 29 Januari 2025. Pemerintah pun menetapkan hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sebagai hari cuti bersama.
Artinya, jika dihitung dari hari akhir pekan, Sabtu (25/1/2025) dan Minggu (26/1/2025), warga RI bakal menikmati 5 hari libur di penghujung bulan Januari 2025 nanti.
Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas (lalin) transportasi laut selama libur panjang itu, pemerintah kemudian memberlakukan ketentuan khusus. Yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
SKB itu mengatur operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan, khususnya untuk kendaraan angkutan barang dan menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi.
"SKB ini secara khusus mengatur pengelolaan lalu lintas di beberapa pelabuhan strategis, antara lain Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan pelabuhan-pelabuhan kontingensi lainnya," kata Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Capt. Antoni Arif Priadi, dalam keterangan resmi, Selasa (21/1/2025).
"Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas penyeberangan selama masa libur panjang. Untuk Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, misalnya, kendaraan yang diprioritaskan adalah sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara kendaraan barang tidak menjadi prioritas," jelasnya.
Di Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk, diatur agar penyeberangan berlangsung mulai 24 Januari hingga 2 Februari 2025. Selain itu, Dermaga Bulusan juga disiapkan sebagai pelabuhan kontingensi untuk mengurai antrean kendaraan.
Sementara di Pelabuhan Merak - Bakauheni, Capt. Antoni mengungkapkan, saat kapasitas parkir Pelabuhan Merak mencapai 70%, maka kendaraan golongan VIII dan IX akan dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan.
"Pembatasan pembelian tiket diberlakukan dalam radius 4,71 km dari Merak dan 4,24 km dari Bakauheni," jelasnya.
Pengaturan Buffer Zone dan Delaying System
Untuk mengurangi antrean, Capt. Antoni mengatakan, buffer zone dan delaying system akan diberlakukan di beberapa titik strategis, yaitu:
- Tol Tangerang - Merak:
Rest Area KM 42A dan KM 68A disiapkan sebagai buffer zone menuju Pelabuhan Merak.
- Tol Bakauheni - Terbanggi Besar:
Rest Area KM 163B, KM 87B, dan beberapa area parkir lain disediakan untuk kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu.
"Selain mengatur kendaraan penumpang, SKB ini juga menetapkan pengaturan kendaraan barang," ujar Capt. Antoni.
"Kendaraan barang menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo diarahkan ke Terminal Sritanjung dan kantong parkir lainnya. Sedangkan kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk diarahkan ke Terminal Kargo dan UPPKB Cekik untuk mencegah penumpukan," lanjutnya.
Diskresi Operasional
Di sisi lain, Capt. Antoni mengingatkan pentingnya diskresi operasional untuk menghadapi situasi darurat di lapangan.
Selain itu, petugas di pelabuhan utama seperti Merak dan Bakauheni harus diberdayakan untuk mengambil tindakan cepat guna mengatasi kendala yang terjadi.
"Koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional," ujarnya.
Lebih lanjut, Capt. Antoni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan yang tersedia.
Call center yang dapat dihubungi, antara lain:
NTMC Korlantas Polri: 1500669
Kementerian Perhubungan: 151
PT ASDP Indonesia Ferry: 191
"Kami berharap, pengaturan ini dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan perjalanan masyarakat selama libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta memperhatikan kondisi cuaca selama perjalanan," pungkas Capt. Antoni.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ganji-Genap Tak Berlaku Pada Tanggal 25 & 26 Desember
Next Article Prediksi Musim Mudik Libur Nataru, ASDP Beri Peringatan Penting