Sistem Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Kapan?

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah merancang aturan baru setingkat peraturan presiden yang nantinya akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan peraturan presiden ini akan menjelaskan periha penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan dan sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG)

"Tadi ada pertanyaan kapan-kapan ini KRIS sama IDRG keluar? Diharapkan ini sudah final nih Perpres-nya. Mudah-mudahan bulan ini (Februari) bisa ditandatangani," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, dikutip dari Detikcom, Senin (30/3/2026).

Budi menjelaskan, usai Perpres diteken, pemerintah akan langsung tancap gas menjalankan proyek percontohan (pilot project). Setidaknya, tiga sistem baru akan diuji coba sekaligus, termasuk sistem rujukan.

"Sesudah ditandatangani, kita bisa mem-pilot project-nya, yang IDRG, rujukan, dan KRIS sekaligus supaya kita bisa melihat," ujarnya.

Budi mengklaim sebenarnya perubahan sistem rujukan ini sudah mulai diuji coba dalam skala kecil dan membuahkan hasil positif. Adapun, salah satunya adalah penghematan biaya yang signifikan bagi BPJS Kesehatan.

"Insight orang untuk mendapatkan layanan yang advance itu biasanya harus 3-4 kali dirawat pindah-pindah RS, itu (nanti) hanya dilakukan 1 atau 2 kali saja," tegas Budi.

Namun, hingga akhir Maret 2026, pemerintah belum merilis revisi perpres soal KRIS dan IDRG. Sebagai catatan penerapan KRIS ini telah mundur sejak tahun 2025.

Mundurnya penerapan KRIS ini juga berasal dari permintaan Menteri Kesehatan. Sebagaimana diketahui, saat rapat dengar pendapat (RDP) pada 30 Mei 2025 di Komisi IX DPR, Budi Gunadi mengusulkan agar implementasi kebijakan KRIS mundur menjadi 31 Desember 2025. Alasannya, rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS baru 1.436 atau 57,28% dari target pemerintah yang sebanyak 2.554 rumah sakit.

Sementara itu, masih sebanyak 786 RS yang baru berhasil menerapkan 9-11 kriteria KRIS, 189 rumah sakit baru bisa memenuhi lima sampai delapan kriteria KRIS, 46 rumah sakit bahkan hanya bisa satu sampai empat kriteria KRIS dan 70 rumah sakit belum memenuhi satupun kriteria KRIS.

"Karena itu kita usulkan yang implementasi Juni diperpanjang sampai 31 Desember 2025, karena data yang tadi kita lihat 90% itu baru selesai di akhir 2025," ujar Budi dalam RDP tersebut. Seharusnya, transisi pemberlakuan KRIS pada 30 Juni 2025 dan berlaku pada 1 Juli 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|