Skema Pensiun PNS Ini Bisa Jadi Solusi Kurangi Beban Negara

2 months ago 31

Jakarta, CNBC Indonesia-Reformasi pada skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan untuk mengurangi beban negara. Opsi yang dimungkinkan adalah fully funded dan define contribution.

"Bisa gunakan model baru misal fully funded dan define contribution," kata Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (6/2/2025).

Skema fully-funded pensions atau pensiun yang didanai penuh adalah pensiun dibayar dari dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta, yang selanjutnya diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun.

Sedangkan, pay-as-you-go pensions merupakan sistem pembiayaan pensiun PNS saat ini yang didanai sepenuhnya dari APBN.

Menurut Astera sudah saatnya ada peralihan pembayaran pensiun bersumber dari pengelolaan dana yang sudah diserahkan ASN, bukan APBN.

"Ini perlu dipikirkan bagaimana membiayai pensiun yang selama ini masih dibayarkan pemerintah dan UU ASN sudah mulai ada dana AIP yang bisa digunakan untuk membayarkan selain dari pemerintah," jelasnya.

Anggaran yang harus dikeluarkan negara untuk pensiun pada 2010 sebesar Rp50,6 triliun. Sedangkan 2024 menjadi Rp164,4 triliun. Belanja naik 8,96% atau Rp10,4 triliun per tahun.

Kebutuhan anggaran semakin tinggi seiring dengan penambahan jumlah pensiun. Astera memaparkan, penerima pensiun pada 2020 sebesar 3,2 juta. Jumlah meningkat jadi 3,6 juta pada 2024 dan diperkirakan 4,2 juta pada 2029. Adapun rata-rata kenaikan 3,1% per tahun.

Pemerintah juga mencatat tingginya biaya operasional. Pada 2018, biaya operasional pembayaran program pensiun ASN dan TNI-Polri sebesar Rp997 triliun. Tahun berikutnya naik menjadi Rp1,01 triliun dan 2020 turun menjadi Rp857 miliar serta 2021 sebesar Rp 804 miliar. Sepanjang 2022 sampai 2024, biayanya turun menjadi sekitar Rp700 miliar. Pada 2025 diperkirakan kembali naik menjadi Rp850 miliar. 

DPR dan Pemerintah sudah menyepakati Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023. Meski demikian, aturan turunan belum rampung seperti Peraturan Pemerintah (PP). Maka dari itu, strategi ke depan masih mengacu pada UU sebelumnya.


(rob/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Efisiensi Anggaan, THR & Gaji ke-13 ASN Bakal Tetap Cair

Next Article Sedih! Masih Ada Dana Stunting Dipakai Bikin Pagar & PNS Jalan-jalan

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|