Sri Mulyani Buat Direktorat Baru di Kemenkeu, Khusus Awasi Akuntan Dkk

13 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini membentuk direktorat baru yang khusus mengawasi profesi keuangan. Pembentukan direktorat baru ini termasuk ke dalam pembaruan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan yang ia tetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2024.

Pengawasan terhadap profesi keuangan sebelumnya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, sebagaimana Sri Mulyani atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2021. Namun, kini dibuatkan direktorat khusus di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, bernama Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan

Dalam Pasal 1498 PMK 124/2024 disebutkan bahwa Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya; Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria; Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan; Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan; Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral; dan Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan.

"Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis," dikutip dari pasal 1546 PMK 124/2024, dikutip Selasa (14/1/2025).

Profesi keuangan yang diawasi secara khusus oleh direktorat ini ialah profesi di bidang akuntansi; profesi di bidang penilaian; profesi di bidang aktuaria; profesi di bidang pajak; profesi di bidang kepabeanan; profesi di bidang lelang; dan profesi keuangan lainnya dan pihak lain yang ditentukan oleh Menteri.

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan ini memiliki sejumlah fungsi, di antaranya penyusunan kebijakan teknis hingga pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, kantor profesi keuangan, asosiasi profesi keuangan, organisasi profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.

Lalu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tugas pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, kantor profesi keuangan, asosiasi profesi keuangan, organisasi profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.

Adapula pelaksanaan diseminasi, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, kantor profesi keuangan, asosiasi profesi keuangan, organisasi profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.

Tak ketinggalan, direktorat ini memiliki tugas untuk penyelenggaraan layanan dan administrasi registrasi/ perizinan/pendaftaran/pelaporan profesi keuangan, kantor profesi keuangan, asosiasi profesi keuangan, dan organisasi profesi keuangan, termasuk layanan dan administrasi lain atas profesi keuangan dan kantor profesi keuangan.

Direktorat ini pun diberikan kewenangan oleh Sri Mulyani untuk pengenaan sanksi hingga pemanfaatan data atas profesi keuangan dan kantor profesi keuangan. Namun tidak ada rincian terkait bentuk sanksi yang bisa diterapkan, hingga data apa saja yang bisa diperoleh direktorat ini dari para pelaksana profesi keuangan tersebut.

Sementara itu, dalam PMK 118/2021 disebutkan bahwa sanksi yang bisa diberikan terhadap profesi ini berupa sanksi administrasi. Contohnya ialah sanksi pembekuan izin terhadap profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Staf Ahli Sri Mulyani Ungkap Kriteria Barang Kena PPN 12%

Next Article Sri Mulyani & Tim Hemat Rp 2,82 T Uang Negara dalam 5 Tahun Terakhir

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|