Sri Mulyani Mau Revisi Pajak Merger dan Akuisisi, Bos Bursa Bilang Gini

17 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan positif atas rencana pemerintah untuk merevisi ketentuan perpajakan aksi korporasi, seperti penggabungan usaha (merger) dan akuisisi.

Direktur Utama BEI Iman Rachman mengaku pihaknya belum menerima perminaan tanggapan terkait revisi tersebut. Meski demikian, Iman optimis bahwa ketentuan tersebut bisa meningkatkan transaksi di bursa.

"BEI belum nerima permintaan tanggapan revisi, tapi ya pasti nilai transaksi meningkat," kata Iman di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ketentuan perpajakan itu akan diubah supaya pengusaha yang terdampak beratnya iklim usaha akibat kebijakan tarif perdagangan tinggi Presiden AS Donald Trump, tak makin terbebani.

"Kami telah mendapatkan feedback dalam situasi seperti ini mungkin ada perusahaan merger akuisisi itu perlu untuk lebih cepat dan biasanya ini terhalangi oleh policy karena adanya implikasi perpajakan," kata Sri Mulyani saat acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, dikutip Kamis (10/4/2025).

Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 4 nya memang menyebutkan bahwa keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek pajak.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008 juga disebutkan bahwa Wajib Pajak, yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku. Merger itu meliputi penggabungan usaha atau peleburan usaha.

Penggabungan usaha itu didefinisikan sebagai penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil.

"Kami sangat terbuka untuk membuka dan melihat aspek perpajakan agar perusahaan-perusahaan yang perlu melakukan merger akuisisi itu jauh bisa lebih agile karena situasi memang mengharuskan begitu," tegas Sri Mulyani.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Rupiah Turun 1% Lebih, Sentuh Rp16.800-an Per Dolar AS

Next Article Video: Bursa 'Tendang' 8 Emiten Pailit, Ada Saham Benny Tjokro

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|