Ustaz Khalid Basalamah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberangkatan jamaah haji khusus tetap mesti mengantre selama beberapa tahun. KPK menepis jamaah bisa langsung berangkat lewat skema haji khusus.
Hal itu disampaikan KPK menanggapi klaim bos PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) yang mengaku tak tahu dapat berangkat haji di tahun yang sama saat mendaftar lewat jalur haji khusus.
“Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu kan juga ada antreannya begitu ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
KPK menjelaskan, tambahan kuota haji tak lantas dapat membuat calon jamaah yang baru daftar dapat langsung berangkat ke Tanah Suci. KPK memastikan adanya sistem antrean bahkan dalam skema haji khusus.
“Ketika ada tambahan, artinya kita kembali ke antrean, yang seharusnya berangkat kan juga yang sudah mengantre terlebih dahulu,” ucap Budi.
Oleh karena itu, KPK mendalaminya lewat Khalid. KPK penasaran dengan alasan berhaji pada tahun yang sama saat mendaftar. KPK pun mendalami pelunasan biaya perjalanan haji kepada Khalid.
“Pada pekan kemarin kan (KB) juga didalami dari salah satu saksi terkait dengan pelunasan pembayaran terhadap calon-calon jamaah yang sudah mengantre sebelumnya,” ucap Budi.