Temuan 74 Kg Emas Jadi Dasar Sprindik Baru TPPU Febrie

10 hours ago 6

Temuan 74 Kg Emas Jadi Dasar Sprindik Baru TPPU Febrie

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan./Bisnis-Fanny Kusumawardhani\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah ditemukannya barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.

Sprindik dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi blackout PLTU, PT Krakatau Steel, dan PT Asabri.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penerbitan sprindik terbaru dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan yang ditemukan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penyidikan.

"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting," kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Rudi menjelaskan, penyidik menerbitkan sprindik baru setelah menilai alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Menurutnya, saat barang bukti ditemukan, penyidik belum sempat memeriksa para saksi sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut.

"Kebetulan kita ketahui bersama barang bukti yang telah ditemukan itu di ujung, sehingga belum ada saksi yang diperiksa waktu itu. Tetapi akhirnya pada tanggal 20 kemarin kita menerbitkan Sprindik nomor tiga terkait dengan dugaan tindak pidana TPPU," ucapnya.

Ia menegaskan, dalam sprindik terbaru tersebut, status Febrie Adriansyah masih sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus diperiksa lebih dulu," jelasnya.

Pada Jumat (24/7/2026), Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Kejagung untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan TPPU. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan sprindik baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait temuan 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Bogor.

"Sudah hadir dalam pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada jurnalis melalui pesan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|