Terbaru! Total Utang Pemerintah per Januari 2025 Naik Jadi Rp 8.909 T

17 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai utang pemerintah pusat mengalami kenaikan per Januari 2025. Nilainya sebesar Rp 8.909,14 triliun atau naik sekitar 1,22% dari catatan per Desember 2024 sebesar Rp 8.801,09 triliun.

Data ini terungkap dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan 2024. Biasanya, data ini termuat dalam laporan bulanan APBN Kinerja dan Fakta, namun dokumen awal tahun APBN KiTa tak kunjung terbit.

"Jumlah utang yang relatif besar tersebut memerlukan pengelolaan secara cermat dan berhati-hati, karena utang mempunyai dimensi risiko yang berpotensi menimbulkan masalah terhadap kesinambungan fiskal, antara lain risiko nilai tukar, risiko tingkat bunga, dan risiko refinancing," dikutip dari halaman 24 dokumen tersebut, Senin (11/3/2025).

Total utang pemerintah pusat per Januari 2025 itu terdiri dari pinjaman senilai Rp 1.091,90 triliun dan hasil penerbitan Surat Berharga Negara atau SBN sebesar Rp 7.817,23 triliun.

Untuk pinjaman, terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 1.040,68 triliun. Pinjaman luar negeri itu berasal dari bilateral sebesar Rp 272,45 triliun, multilateral Rp 604,53 triliun, dan komersial Rp 163,7 triliun.

Sementara itu, untuk pinjaman dalam negeri nilainya hanya sebesar Rp 51,23 triliun.

Adapun total utang yang berasal dari penerbitan SBN mayoritas berasal dari denominasi rupiah sebesar Rp 6.280,13 triliun, sedangkan yang dalam bentuk denominasi valuta asing atau valas sebesar Rp 1.537,11 triliun.

Dalam laporan kinerjanya itu, DJPPR Kementerian Keuangan mengakui pentingnya pengelolaan utang yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan untuk mencapai kondisi keuangan negara yang sehat dan mempertahankan kemampuan negara dalam melaksanakan pembiayaan secara berkesinambungan.

Bagi mereka, pengelolaan utang yang tidak profesional akan berdampak negatif terhadap kondisi fiskal pemerintah yang tercermin antara lain dalam ketidakmampuan pemerintah membayar kewajiban utang secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, bertambahnya kewajiban utang di luar perkiraan, dan terhambatnya kegiatan pemerintahan akibat tidak terjaminnya sumber pembiayaan.

"Selain itu, dampak selanjutnya dapat berupa menurunnya kepercayaan investor dan kreditor, terjadinya penurunan peringkat utang (sovereign credit rating), terhambatnya perkembangan pasar keuangan domestik, serta ekonomi biaya tinggi," dikutip dari Laporan Kinerja atau Lakin DJPPR 2024.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Alasan Prabowo Mau Hemat Anggaran Rp 306 Triliun

Next Article Menkeu Era Soeharto Ungkap Fakta Mencengangkan Soal Utang RI

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|